Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harga avtur sempat menjadi polemik karena dianggap sebagai biang kerok dari mahalnya harga tiket pesawat. Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan formula harga untuk avtur.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan aturan terkait formula harga avtur ini dilakukan agar harga avtur lebih kompetitif. Dia membantah aturan ini terbit karena harga tiket pesawat yang mahal. "Ini satu rangkaian (formula harga) produk bbm non subsidi,"ujar Arcandra pada Kamis (7/2).
Untuk membuat harga avtur lebih kompetitif, Pemerintah menetapkan batas atas margin bagi badan usaha yang menyalurkan avtur. Jika mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, margin untuk badan usaha yang menjual avtur maksimal hanya sebesar 10%.
"Kami taruh harganya ceiling batas atas, tadinya tidak ada formulanya. Kami bikinkan formulanya, batas atasnya sekian,"jelas Arcandra.
Sejauh ini, PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang menjual avtur di Indonesia belum mau berkomentar terkait formula harga avtur. External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan Kontan.co.id terkait kemungkinan turunnya harga avtur pasca penetapan formula harga tersebut.
Formula harga ini sendiri berlaku sejak penetetapan pada 1 Februari 2019. Formula perhitungan harga dasar ini dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran BBM jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
Formula harga jual eceran BBM jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas. Sheingga formula harga Avtur menjadi : Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk. MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene. Penghitungan konversi MOPS satuan US$/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Sementara untuk satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.
Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara itu, margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News