kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Pemerintah Minta Pemda Bentuk Badan Pengawasan Minol


Rabu, 10 Februari 2010 / 16:09 WIB
Pemerintah Minta Pemda Bentuk Badan Pengawasan Minol


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pemerintah daerah (pemda) membuat badan khusus yang bertugas mengawasi peredaran minuman beralkonol (minol) di daerahnya. Hal ini terkait dengan aturan terbaru Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk ikut andil. Artinya, impor minuman beralkohol bisa juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan, pengawasan menjadi penting karena aturan tersebut memungkinkan pelaku bisnis seperti perhotelan mendapatkan minol secara langsung ke importir. “Daerah harus segera membuat tim yang mengawasi perderan minol itu didaerahnya,“ jelas Subagyo, Rabu (10/2).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Diah Maulida menegaskan, meski saat ini aturan impor minol telah dibuka tapi pemerintah memberikan rambu-rambu yang mengatur soal importasinya. Salah satunya adalah wajib memiliki jaringan distribusi dan wajib mengantongi rekomendasi dari pabrik minolnya.

Sebelum keran impor minol terbuka untuk importir umum. Importir minol diberikan ekslusif oleh Kementerian Perdagangan kepada PT. Sarinah (Persero), sebuah perusahaan pelat merah yang memang selalu mendapatkan jatah impor minol dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×