kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.964   -94,00   -0,56%
  • IDX 5.975   -21,02   -0,35%
  • KOMPAS100 846   -1,07   -0,13%
  • LQ45 671   3,00   0,45%
  • ISSI 186   -0,74   -0,40%
  • IDX30 354   1,74   0,49%
  • IDXHIDIV20 432   4,82   1,13%
  • IDX80 96   0,15   0,16%
  • IDXV30 101   -0,45   -0,44%
  • IDXQ30 118   1,49   1,28%

Pemerintah Minta Pemda Bentuk Badan Pengawasan Minol


Rabu, 10 Februari 2010 / 16:09 WIB
Pemerintah Minta Pemda Bentuk Badan Pengawasan Minol


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pemerintah daerah (pemda) membuat badan khusus yang bertugas mengawasi peredaran minuman beralkonol (minol) di daerahnya. Hal ini terkait dengan aturan terbaru Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk ikut andil. Artinya, impor minuman beralkohol bisa juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan, pengawasan menjadi penting karena aturan tersebut memungkinkan pelaku bisnis seperti perhotelan mendapatkan minol secara langsung ke importir. “Daerah harus segera membuat tim yang mengawasi perderan minol itu didaerahnya,“ jelas Subagyo, Rabu (10/2).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Diah Maulida menegaskan, meski saat ini aturan impor minol telah dibuka tapi pemerintah memberikan rambu-rambu yang mengatur soal importasinya. Salah satunya adalah wajib memiliki jaringan distribusi dan wajib mengantongi rekomendasi dari pabrik minolnya.

Sebelum keran impor minol terbuka untuk importir umum. Importir minol diberikan ekslusif oleh Kementerian Perdagangan kepada PT. Sarinah (Persero), sebuah perusahaan pelat merah yang memang selalu mendapatkan jatah impor minol dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×