kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Pangkas Peran Distributor Minuman Beralkohol


Jumat, 16 Oktober 2009 / 15:33 WIB
Pemerintah Pangkas Peran Distributor Minuman Beralkohol


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag) tidak lagi mewajibkan produsen atau importir minuman beralkohol untuk mengedarkan produknya melewati distributor dan sub distributor minuman beralkohol (minol). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Dia bisa langsung ke Pedagang, atau bisa juga ke distributor. Terserah mereka (produsen), yang mana dianggap lebih ekonomis," kata Subagyo, Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Jumat (16/10).

Aturan tersebut, merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya yaitu Permendag No. 15/2006, yang mana aturan ini mengharuskan distribusi menggunakan distributor.

Subagyo bilang, aturan ini tidak lagi ada keharusan atau kewajiban produsen atau importir minuman beralkohol untuk mendistribusikan produknya ke distributor. Produsen bisa secara langsung mendistribusikan produknya langsung ke pedagang atau langsung ke kalangan perhotelan dan unit usaha di pariwisata.

"Dalam aturan lama diharuskan menggunakan distributor, kalau sekarang tidak harus lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×