kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pastikan tak sembarangan dorong investasi hilirisasi tambang


Minggu, 26 Juli 2020 / 14:52 WIB
Pemerintah pastikan tak sembarangan dorong investasi hilirisasi tambang
ILUSTRASI. Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan memastikan pemerintah tidak main-main dalam mendatangkan investor untuk mengembangkan  hilirisasi tambang.

Menurutnya, Indonesia selalu dilirik oleh banyak investor dari berbagai negara. Hal ini wajar lantaran Indonesia berada di wilayah yang strategis di antara benua Asia dan Australia. Alhasil, Indonesia turut menjadi salah satu pusat jalur perdagangan internasional. Indonesia juga diberkahi jumlah penduduk yang melimpah.

Yang tak kalah penting, Indonesia kaya akan sumber daya alam, khususnya mineral. Beberapa jenis mineral bahkan hanya bisa diproduksi di Indonesia.

Baca Juga: Menko Luhut: Hilirisasi tambang penting untuk pengembangan baterai kendaraan listrik

Luhut menilai, dengan kekayaan mineral tersebut, tidak seharusnya Indonesia hanya mengekspor hasil tambang sebagai bahan baku saja, melainkan juga produk turunan yang bisa memberi nilai tambah berupa bertambahnya lapangan kerja hingga peningkatan kualitas teknologi.

“Sudah puluhan tahun mineral kita “dirampok” oleh banyak orang dan Indonesia ternyata tetap kaya. Tapi, kita tidak boleh seperti ini lagi,” ujar Luhut dalam webinar, Sabtu (25/7).

Pemerintah terus mengupayakan program hilirisasi tambang yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang kini berganti menjadi UU No. 3 Tahun 2020.

Dalam praktiknya, memang tidak mudah untuk mengimplementasikan kewajiban hilirisasi tambang sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi, nilai investasi untuk membangun smelter pengolahan hasil tambang jelas tidak sedikit dan butuh teknologi tingkat tinggi.

“Pasti ada yang tidak suka. Padahal, ketika hilirisasi sudah berjalan, manfaat jangka panjang yang dirasakan sangat banyak,” ungkapnya.

Pemerintah pun sudah memiliki sejumlah aturan praktis yang menjadi pertimbangan untuk meningkatkan investasi di bidang hilirisasi tambang.

Misalnya, investasi hilirisasi tambang harus mematuhi kaidah-kaidah ramah lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Proyek smelter terganggu corona, asosiasi minta hilirisasi bauksit digarap serius

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan investor yang mau turut membantu dalam memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya mineral.

Investor juga diharuskan mampu mendidik tenaga kerja lokal, sehingga mereka dapat berperan penting dalam kegiatan hilirisasi tambang di masa mendatang. Tak ketinggalan, investor juga harus bisa mentransfer teknologi kelas satu untuk pengembangan investasi hilir tambang.

Pemerintah sebenarnya terbuka terhadap adanya tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung kegiatan hilirisasi tambang di suatu daerah. Namun, kembali lagi, TKA tersebut harus bisa memberi nilai tambah sekaligus menciptakan banyak lapangan kerja bagi para pekerja lokal.

“500 TKA seharusnya bisa menciptakan 5.000 lapangan kerja melalui transfer teknologi. Kita juga bangun politeknik dekat wilayah pabrik agar pemahaman pekerja terhadap teknologi semakin meningkat,” pungkas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×