Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Pemerintah tengah menyelesaikan perhitungan tarif safeguard untuk membendung masuknya paku impor. Kebijakan yang bertujuan melindungi industri paku dalam negeri ini akan terbit pekan depan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Anshari Bukhari mengatakan, penyusunan safeguard kini memasuki tahap finalisasi di Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). "Pekan depan, hasil penyelidikannya mungkin sudah keluar," katanya, Rabu (15/7).
Anshari menambahkan, mekanisme safeguard berupa tambahan tarif bea masuk. "Tapi berapa tarifnya, saya belum tahu," ujarnya.
Penerapan safeguard paku akan berlaku untuk impor paku dari semua negara, kecuali impor dari negara yang pangsa ekspornya (ke Indonesia) kurang dari 3%. Tahun 2008 lalu, impor kawat dan paku baja paling banyak dari China (75%), lalu Taiwan (11%), dan Malaysia (5%).
Terkait membanjirnya impor paku ilegal, Anshari mengusulkan dua hal. Pertama, membatasi importir produsen (IP) dengan menyesuaikan kuota impor bahan baku dengan kapasitas produksi pabrik. Kedua, membatasi importir terdaftar (IT) dengan pertimbangan kinerja impor selama dua tahun.
Ketua Kluster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ario N. Setiantoro mengungkapkan, paku impor semakin membanjiri pasar domestik dan makin menyudutkan industri paku dalam negeri. "Selama Mei - Juni 2009 kemarin, telah masuk 2.000 ton lebih paku dan kawat impor melalui pelabuhan di Surabaya dan Semarang, 90%nya berasal dari China," ujarnya. IISIA sendiri telah meminta pemerintah menaikkan bea masuk dari 7,5% menjadi 50%.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Halida Miljani, juga belum bersedia membuka besarnya kenaikan bea masuk paku impor. "Saat ini kami sedang memasuki tahap finalisasi pembahasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News