Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak penjualan kepada penjual/seller di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TiktokShop, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lain-lain. Rencana pungutan ini akan diterapkan dalam aturan baru.
Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.
Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat. Sebab, selain berguna untuk meningkatkan penerimaan negara, ini juga mendorong perlakuan yang adil antara pelaku bisnis online dan offline.
Baca Juga: Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara
"Ini kebijakan yang tepat, selain meningkatkan penerimaan negara, ini juga mendorong perlakuan yang fair antara pelaku bisnis online dan offline," ujar Wijayanto kepada Kontan, Rabu (25/6).
Selain itu, Wijayanto memandang bahwa saat ini banyak pebisnis online yang memecah bisnisnya menjadi banyak entitas. Dengan adanya beleid ini, diharap bisa mengurangi keberadaan seller yang menghindari treshold minimal supaya tidak membayar pajak.
"Selain itu, saat ini banyak pebisnis online yang memecah bisnisnya menjadi banyak entitas, untuk menghindari treshold minimal, sehingga tidak perlu bayar pajak," lanjutnya.
Menurutnya, pengenaan pajak penjualan kepada seller ini dirasa tidak akan terlalu berdampak signifikan kepada pelapak. Sebab, nilai pajak yang dibayarkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, hal ini juga diterapkan kepada semua penjual e-commerce, sehingga tingkat persaingan tidak bergeser atau berubah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Wajibkan Platform E-Commerce Pungut Pajak Penjualan Pelapak
"Nilai pajak yang diterapkan hanya 0,5%. Ini tidak terlalu signifikan. Misalnya, untuk pembelian Rp 100.000, tambahan pajak yang dikenakan hanya Rp 500," tuturnya.
Terakhir, Wijayanto menyebut upaya pengenaan pajak kepada seller e-commerce ini dinilai efektif dalam meningkatkan pendapatan pemerintah. Artinya, beleid ini bisa diterapkan dengan cepat dan pengawasan yang relatif mudah.
"Impaknya immediate walaupun dari sisi nilai tidak terlalu luar biasa," pungkasnya.
Selanjutnya: Menakar Dampak Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak Terhadap Konsumen
Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News