Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Plan of Develpoment (POD) Blok Nunukan. Selain itu, Kementerian ESDM juga memperpanjang kontrak Blok Lematang.
Kontrak kerjasama wilayah kerja (WK) Nunukan sebenarnya telah ditandatangani pada 12 Desember 2004. Namun, Menteri ESDM baru menyetujui POD I Lapangan Badik dan Lapangan West Badik pada 30 Maret 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, persetujuan blok Nunukan ini cukup penting karena lokasinya yang berada di daerah perbatasan. WK Nunukan ini memang berada di daerah perbatasan dengan Malaysia dan Filipina.
"Walaupun ini bukan blok yang besar, dengan situasi harga minyak seperti ini, investasi-investasi tersebut sangat penting bagi Indonesia. Apalagi, lokasinya di daerah perbatasan. Aktivitasnya sangat strategis," kata Wiratmaja di Kantor Ditjen Migas Jakarta, Jumat (8/4).
Kendati cadangan Blok Nunukan tidak terlalu besar, kata Wiratmaja, cadangan minyak Blok Nunukan diperkirakan mencapai sebesar 8,37 mmtsb (million stock tank barrels) dan cadangan gas 280,24 bcf (billion cubic feet).
Produksi blok ini direncanakan pada tahun 2019 dengan kumulatif produksi sampai dengan akhir kontrak untuk minyak bumi sebesar 1,05 mmstb, kondensat sebesar 3,54 MMBC, dan gas sebesar 212,66 BSCF.
Sementara itu, untuk mengembangkan dua lapangan di Blok Nunukan tersebut dibutuhkan investasi sebesar US$ 556,5 juta. Dengan perkiraan pendapatan pemerintah sebesar US$ 441,5 juta.
Saat ini pemegang interest WK Nunukan adalah PHE Nunukan Company (operator) dengan saham sebesar 64,5%, BPRL Ventures Indonesia B.V dengan saham sebesar 12,5%, dan Videocon Indonesia Nunukan Inc. mengapit saham sebesar 23%. Ke depannya, pemerintah meminta kontraktor untuk menawarkan PI sebesar 10% kepada pemerintah daerah.
"Kami sudah meminta kontraktor untuk berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk PI sebesar 10%,"ujar Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News