Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan izin impor daging sapi sebesar 36.000 ton. Izin impor daging ini diberikan untuk lima importir.
"Untuk tahun 2018 telah terbit Persetujuan Impor (PI) untuk 5 importir sebanyak 36.000 ton," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kemdag, Oke Nurwan kepada KONTAN, Kamis (22/2).
Namun, angka tersebut belum keseluruhan impor tahun 2018. Oke bilang masih terdapat beberapa perusahaan yang diproses.
Izin impor daging sapi dikeluarkan dengan melihat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 34 tahun 2016.
"Sesuai Permentan No. 34 tahun 2016, permohonan rekomendasi pemasukan daging dapat diajukan sewaktu-waktu pada hari kerja secara online," terang Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kemtan, I Ketut Diarmita.
Berdasarkan data Kemtan importir yang rutin mengajukan rekomendasi daging sapi mencapai 55 perusahaan. Impor digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, katering dan pasar ritel berpendingin.
Pada Januari 2018, Ketut bilang telah menerbitkan rekomendasi sebesar 60.000 ton. Angka tersebut di luar rekomendasi impor daging kerbau oleh Perum Bulog.
Sebelumnya Ketut juga menyampaikan bahwa produksi daging sapi Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan.
Ketut bilang prediksi produksi daging sapi di dalam negeri tahun 2018 sebesar 403.668 ton sedangkan perkiraan kebutuhan daging sapi di dalam negeri 2018 sebesar 663.290 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News