kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pemerintah tak sanggup, BUMN siap caplok Freeport


Jumat, 15 Januari 2016 / 16:21 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengarahkan agar BUMN pertambangan siap mengambil saham divestasi PT Freeport Indonesia Tbk 10,64% senilai US$ 1,7 miliar.

Rini menyatakan, dari segi pendanaan, antara pemerintah dan BUMN merupakan hal yang berbeda. Ketidaksanggupan pemerintah karena divestasi saham Freeport harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya kalau APBN memang tidak ada anggaran untuk itu. Nah, sekarang kita kembalikan ke BUMN. Mereka kan perusahaan, tentunya kita melihat cash flownya. Kemampuan meminjamnya dan bagaimana neraca keuangannya. Yang pasti siap dan pasti ada (dananya),” terangnya di Kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Jumat (15/1).

Namun, sayangnya antara Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membahas terkait kesiapan para BUMN tambang untuk mengelola divestasi saham tersebut.

Dengan nilai divestasi yang sudah ditawarkan Freeport kepada pemerintah, kata Rini, dilihat dari harga tembaga yang sedang turun seharusnya, nilai divestasi itu tidak sebesar yang ditawarkan Freeport.

“Tapi terus terang saya belum tau (berapa nilai aslinya). Nanti analisas dari reserve yang ada di sana. Kalau di lihat dari sekarang harga cooper kan sudah turun ya,” tandasnya.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan, jika sesuai dengan evaluasi yang ditentukan, pemerintah tidak bisa mengambil saham Freeport. 
Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, akan diserahkan kepada BUMN.

Jika BUMN tidak juga mengambil, maka akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila BUMD tidak berminat makan akan diserahkan kepada pihak Swasta.

“Nanti Kementerian Keuangan yang punya kuasa, ESDM secara prosedur menilai harganya dengan melibatkan kementerian terkait. Diambil atau tidak, Kementeri keuangan yang memutuskan sebagai bendahara negara,” terang dia di Kantornya, Jumat (15/1).

Sementara, terkait terlalu mahalnya harga divestasi yang ditawarkan Freeport, ia enggan menjawab. “Saya belum tahu isinya, nantilah kita lihat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×