kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.387   13,00   0,08%
  • IDX 7.173   65,46   0,92%
  • KOMPAS100 1.061   8,72   0,83%
  • LQ45 836   8,10   0,98%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 431   4,88   1,15%
  • IDXHIDIV20 515   6,40   1,26%
  • IDX80 121   0,98   0,82%
  • IDXV30 125   0,36   0,29%
  • IDXQ30 142   1,91   1,37%

Pemerintah targetkan 400 kapal pesiar ke Indonesia


Sabtu, 09 Januari 2016 / 13:24 WIB
Pemerintah targetkan 400 kapal pesiar ke Indonesia


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pariwisata menargetkan kedatangan kapal pesiar ke Indonesia hingga 400 kapal tahun ini. Peraturan-peraturan pemerintah diharapkan dapat mempermudah kedatangan turis asing kapal pesiar.

"Kalau target hingga tahun 2019, 500 kapal pesiar. Kalau tahun ini 350-400 kapal. Beberapa pelabuhan sudah bagus tapi masih harus diperbaiki," kata salah satu anggota Dewan Kehormatan Kementerian Pariwisata di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Indroyono mengatakan target tersebut juga diharapkan tercapai dengan ada kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menarik kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Ia menyebutkan dua peraturan yakni peraturan presiden tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar.

"Dengan adanya Perpres 104 tentang bebas visa 90 negara dan mengenai kemudahan masuknya cruise, butuh waktu setahun setelah kebijakan dibuat," jelasnya.

Managing Director Cruise Asia, Yasa Sediya menjelaskan potensi maritim Indonesia menarik bagi wisatawan asing. Ia mengatakan jika perkembangan kedatangan kapal pesiar ke Indonesia sejak tahun 2010 terus meningkat.

"Kalau dari jumlah 2015 paling tidak cruise yang masuk ke Indonesia ada 400 calls (masuk per pelabuhan-pelabuhan)," jelasnya.

Ia juga menambahkan sebanyak lima kapal pesiar akan masuk pada tahun 2016. Jumlah itu yang ia ketahui berdasarkan wisatawan asing yang memesan paket wisata ketika kapal pesiar bersandar di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing yakni kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.

Perjalanan wisata dimulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.

Namun, pelabuhan yang boleh disandari kapal pesiar, yakni hanya pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×