kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah teken perjanjian jual beli listrik EBT


Jumat, 08 September 2017 / 15:30 WIB
Pemerintah teken perjanjian jual beli listrik EBT


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Total kapasitas yang PPA yang telah diteken itu mencapai 291,4 Megawatt (MA). Sehingga, total pembangkit dari EBT yang PPA-nya sudah ditandatangani berjumlah 548,57 MW.

"Ini merupakan salah satu bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. Serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," terangnya melalui siaran persnya, Jumat (8/9).

Para pengembang listrik EBT yang sudah menekan tandatangan PPA ini akan menggunakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 atau revisi dari Permen No. 12/2017 tentang perjanjian Jual Beli Listrik.

"11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52/KWH - US$ 8,60/KWH. Ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan Permen Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauannya yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017 - 2026, dimana pembangkit listrik EBT mencapai 23% pada 2025 dengan kapasitas 45.000 Megawatt.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:

1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara
5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×