CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pemerintah Terbitkan Aturan Perluasan Lahan Minerba, Begini Catatan Pengamat


Rabu, 08 November 2023 / 20:04 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Perluasan Lahan Minerba, Begini Catatan Pengamat
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan beleid perluasan wilayah tambang mineral dan batubara (minerba)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah menerbitkan beleid perluasan wilayah tambang mineral dan batubara (minerba) dinilai tidak bakal berdampak banyak pada optimalisasi cadangan.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, kehadiran beleid ini kontradiktif dengan semangat pemerintah yang mengurangi luasan lahan tambang saat memberikan perpanjangan izin/kontrak.

"Ini kontradiktif, apalagi perluasan ini tidak dibutuhkan karena dalam bertahap harusnya dikurangi. Ini (hanya) menguntungkan investor," kata Fahmy kepada Kontan, Rabu (8/11).

Fahmy melanjutkan, Pemerintah Indonesia harusnya mendorong pembatasan investasi batubara seiring upaya mendorong pemanfaatan energi bersih.

Selain itu, untuk industri mineral logam kini masih dihadapkan pada tantangan serapan bijih di dalam negeri yang masih minim.

"Bauksit sudah dilarang untuk ekspor, itu perlu diperhatikan. Juga untuk nikel yang menghadapi tantangan harga di dalam negeri," terang Fahmy.

Baca Juga: Terbitkan Beleid Perluasan Lahan Minerba, Ini Pertimbangan Pemerintah

Asal tahu saja, Keputusan perluasan wilayah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023 ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM No.266.K/MB.01/MEM.B/2022.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam beleid terbaru tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam beleid sebelumnya.

Perbedaan terletak pada poin ketetapan nomor dua yang menyebutkan tujuan perluasan WIUP dan WIUPK.

"Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka (a) optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan dan/atau (b) optimalisasi indikasi endapan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×