kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Terbitkan Beleid Perluasan Lahan Minerba, Ini Pertimbangan Pemerintah


Rabu, 08 November 2023 / 19:10 WIB
Terbitkan Beleid Perluasan Lahan Minerba, Ini Pertimbangan Pemerintah
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menerbitkan ketentuan perluasan lahan tambang mineral dan batubara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan ketentuan perluasan lahan tambang mineral dan batubara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kebijakan perluasan wilayah ini untuk mendorong optimalisasi mineral dan batubara (konservasi).

"Kebijakan ini memang akan lebih mendorong hulu minerba atau pertambangan dan optimalisasi potensi pada daerah-daerah koridor," kata Dadan kepada Kontan, Rabu (8/11).

Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, ketika memberikan perpanjangan kontrak maupun izin bagi perusahaan minerba pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B), pemerintah juga mengurangi luasan lahan pelaku usaha.

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Beleid Atur Perluasan Lahan Tambang

Menanggapi hal ini, Dadan menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah tidak serta memangkas lahan. Luasan lahan yang berkurang didasarkan pada Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang diajukan perusahaan.

"Sehingga luasan menyesuaikan RPSW-nya. Sedangkan untuk perluasan lebih kepada pemanfaatan dalam rangka optimalisasi/konservasi," terang Dadan.

Menanggapi lahirnya beleid baru ini, Sekjen Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Ronald Sulistyanto mengungkapkan, kebijakan ini tidak begitu memberikan dampak ada proses bisnis saat ini.

"Dulu kan tidak dibatasi, (malah) dikurangi. Sekarang ditambah lagi. Dampak ke pelaku usaha belum akan terlihat kecuali sudah banyak smelter terbangun," kata Ronald kepada Kontan, Rabu (8/11).

Ronald menjelaskan, tujuan pemerintah untuk mendorong optimalisasi cadangan baru akan berdampak positif jika produksi pertambangan terserap.

Menurutnya, saat ini pertambangan bauksit masih dihadapkan pada tantangan serapan bijih dalam negeri yang masih minim.

Baca Juga: Kantongi Peta Jalan Perdagangan Karbon, Sektor Kehutanan Siap Masuk Bursa Karbon

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, kebijakan baru ini tidak berbeda jauh dengan beleid sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya menarik bagi pelaku usaha. Meski demikian, tidak serta merta bakal langsung mendorong minat investasi perluasan lahan oleh pelak usaha.

"Tetap tergantung rencana investasi masing-masing perusahaan yang tentu juga memperhitungkan upaya dekarbonisasi," kata Hendra kepada Kontan, Rabu (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×