kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terus musnahkan kapal ikan asing ilegal


Selasa, 05 April 2016 / 11:42 WIB
Pemerintah terus musnahkan kapal ikan asing ilegal


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan tindakan pemusnahan kapal ikan asing ilegal di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional di Tanah Air.

"Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku ilegal fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia, dilakukan di tujuh lokasi berbeda.

Sebanyak tujuh lokasi itu 5 kapal di Batam (Kepulauan Riau), 2 kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), 3 kapal di Langsa (Aceh), 2 kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), 1 kapal di Belawan (Sumatera Utara), 2 kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), 8 kapal di Ranai (Kepulauan Riau).

Sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada akhir 2014, sekitar 174 kapal yang terkait perkara penangkapan ikan secara ilegal telah ditenggelamkan aparat.

Penenggelaman kapal pelaku pencuri ikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman itu dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi lain khususnya unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi dan Kapal Bakamla.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KKP untuk benar-benar menegakkan hukum setelah diberlakukannya moratorium perizinan kapal ikan eks-asing pada tahun 2015.

"Kiara sudah sejak moratorium diberlakukan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai upaya penegakan hukum secara bertahap," kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (31/3).

Abdul Halim mencontohkan bila terbukti adanya perusahaan perikanan dalam negeri yang nakal dari sisi administrasi perikanan dan perpajakan, sebaiknya dilakukan upaya penagihan dan pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, lanjutnya, jika terdapat perusahaan yang dikategorikan kesalahannya minimal, maka dapat diberikan tenggat waktu penyelesaian sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi, termasuk para ABK-nya.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan keberanian dalam melaksanakan komitmen keberpihakan terhadap masyarakat pesisir dan pelaku usaha nasional tanpa mengurangi esensi penegakan hukum pelaku pencurian ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×