kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.670   -45,00   -0,29%
  • IDX 7.480   -21,20   -0,28%
  • KOMPAS100 1.161   -5,21   -0,45%
  • LQ45 929   -2,36   -0,25%
  • ISSI 225   -0,74   -0,33%
  • IDX30 479   -0,78   -0,16%
  • IDXHIDIV20 577   -1,34   -0,23%
  • IDX80 132   -0,31   -0,24%
  • IDXV30 141   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 160   -0,35   -0,22%

Pemerintahan Prabowo Berencana Hapus 16% Pajak Rumah MBR


Kamis, 10 Oktober 2024 / 18:01 WIB
Pemerintahan Prabowo Berencana Hapus 16% Pajak Rumah MBR
ILUSTRASI. Foto udara deretan rumah yang masih dalam tahap pembangunan perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Prabowo-Gibran benar-benar akan menjadikan sektor perumahan dan properti menjadi program prioritas untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang sudah dijanjikan minimal 8% per tahun. 

Selain akan membentuk kembali pemerintahan khusus perumahan, pemerintahan baru tersebut akan banyak memberikan insentif untuk mencapai target ambisius membangun 3 juta rumah rakyat setiap tahun atau sebanyak 15 juta dalam lima tahun. 

Ketua Satgas Perumahan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, jual beli rumah untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan insentif pajak guna membantu mengentaskan masalah ekonomi. 

“Satgas sudah beberapa kali membahas dengan industri untuk menghapus PPn sementara untuk satu hingga tiga tahun  pertama. Dari 21% total pajak, rekomendasinya akan dihapus sebesar 16%. Ini dasar argumentasinya adalah untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi,” kata Hasim saat menghadiri Propertinomic Real Estate Indonesia (REI), Kamis (10/10). 

Baca Juga: Prabowo Bakal Tambah Anggaran Belanja pada 2025, Apakah Mampu Dorong Ekonomi?

Seperti diketahui, pembeli dalam transaksi jual beli rumah saat ini dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sesear 5%. Sedangkan penjual dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. 

Hashim menambahkan, kehilangan potensi pendapatan negara dari insentif pajak tersebut akan digantikan dari pendapatan lain. “Nanti akan ada Kementerian Penerimaan Negara yang akan menangani itu,” imbuh Hashim. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Bonny Z. Minang menjelaskan, rencana penghapusan pajak untuk MBR tersebut berawal  dari permintaan pengembang yang tergabung dalam REI ketika wacana menghidupkan kembali Kementerian Perumahan ditiupkan. “Ketua Satgas perumahan merekomendasikan untuk sementara akan dihapus 16% dari total pajak sebesar 21%,” ujarnya. 

Ia bilang, pertimbangan Ketua Satgas merekomendasikan pemangkasan pajak itu bertujuan agar para pengembang mau masuk ke pasar MBR, sehingga sektor tersebut bisa memberikan kontribusi besar PDB Indonesia. 

Bonny menekankan bahwa rencana penghapusan pajak tersebut untuk sementara hanya ditujukan untuk segmen MBR saja. “Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk kelas menengah ke atas ada hal lain yang akan dibicarakan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Program 3 Juta Rumah Prabowo, REI: Siap Bangun 600 Ribu di Perkotaan

Lebih lanjut, Hashim mengungkapkan, sektor perumahan diangkat pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi program prioritas karena belajar dari China. Tiongkok disebut bisa keluar dari kemiskinan setelah menjadikan sektor properti sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dalam 35 tahun terakhir. 

Ia menyebut, sektor itu punya peran besar dalam menggerakkan ekonomi karena memiliki keterkaitan dengan sekitar 180 industri lainnya. Jika kontribusi sektor properti dan perumahan saat ini baru sekitar 3% terhadap PDB, pemerintahan Prabowo akan mendorongnya bisa mencapai 25% ke depan.

Pengembang Minta PPN DTP Dilanjutkan

Sementara itu, para pengembang juga berharap kepada pemerintah baru untuk memperhatikan pajak properti non MBR. Ada potensi penurunan pasar properti tahun depan karena peralihan tahun insentif di 2024 menuju ke tahun kenaikan PPn pada 2025.

Hingga Desember 2024,  insentif pajak pertambahan nilai  ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% masih berlaku untuk pembelian rumah untuk harga hingga Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar. Sementara tahun depan, pemerintah akan menaikkan PPn menjadi 12%. 

Baca Juga: Hashim: Ada Investor Asing Minat Bangun Program 3 Juta Rumah Prabowo

“Kalau tahun depan langsung diimplementasikan PPn 12% dari tahun ini masih nol, ini akan berat untuk pasar hingga Rp 5 miliar. Apakah bisa dipertimbangkan agar kenaikan pajak itu dilakukan secara progresif, bertahap,” pinta Budiarsa Sastrawinata, Managing Direktur Ciputra Group.

Senada, Sekretaris Perusahaan Intiland Development, Theresia Rustandi, memperkirakan industri properti non MBR tahun depan bisa mengalami perlambatan, apalagi dengan kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah. Oleh karena itu, kata dia, pengembang berharap agar PPN DTP kembali dilanjutkan tahun depan.

“Kami berharap PPN DTP dilanjutkan dengan melihat kekuatan daya beli yang masih lemah. Kalau sudah kuat tidak masalah untuk dikembalikan lagi, atau kalau mau normalisasi pajaknya dilakukan secara bertahap,” pungkas Theresia.

Selanjutnya: Bank Permata (BNLI) Optimistis Naik Kelas ke KBMI 4, Begini Rencananya

Menarik Dibaca: Rekomendasi Sektor Saham Menarik dari MAMI Di Era Suku Bunga Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×