kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.961   37,00   0,21%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Dana Pengembangan Jalan Tol Kini Dikelola Balai Khusus, Ini Penjelasan PU


Senin, 28 September 2026 / 07:06 WIB
 Dana Pengembangan Jalan Tol Kini Dikelola Balai Khusus, Ini Penjelasan PU
ILUSTRASI. Kinerja Tol (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini memiliki Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembentukan unit tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola dana yang digunakan bagi pengembangan jaringan jalan tol, khususnya dana yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui balai ini, pengelolaan dana pengusahaan jalan tol diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertata, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 13,5 Km Jalan Tol pada 2027, Astra Infra Cermati Peluang Bisnis

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol memiliki dasar hukum Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi pembentukan unit yang mengelola dana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Selanjutnya, ketentuan itu ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Mengelola PNBP Jalan Tol

Dody mengatakan, pembangunan dan pengusahaan jalan tol membutuhkan investasi dalam jumlah besar. Di sisi lain, masa konsesinya berlangsung dalam periode yang panjang.

Oleh sebab itu, dana yang diperoleh dari pengusahaan jalan tol perlu ditata dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengembangan jaringan jalan tol.

Baca Juga: Pasar Properti Semakin Selektif, Linktown Perkuat Strategi Digital

Pengelolaan dana tersebut juga dinilai penting untuk mengukur produktivitas investasi sekaligus melihat kontribusinya terhadap perekonomian.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” kata Dody dikutip dari keterangan resmi Kementerian PU, dikutip pada Minggu (27/9/2026).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan, keberadaan balai tersebut akan membuat mekanisme pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih sistematis.

Sejumlah tugas yang dijalankan mencakup penyusunan rencana dan program, pengelolaan penerimaan, penyaluran dana, serta pengelolaan data dan informasi.

Selain itu, balai memiliki fungsi untuk menganalisis usulan sumber pendapatan, mengurus administrasi PNBP, memberikan izin penggunaan penerimaan, serta memantau kinerja penyaluran dana.

Meski demikian, selama masa peralihan, PNBP yang berasal dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lainnya untuk pengembangan jaringan jalan tol tetap masuk ke kas negara.

"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Komang.

Baca Juga: Bangun Sinergi Teknologi Otomotif, Pertamina Patra Niaga Gandeng Distributor Moge BMW

Beda Tugas dengan BPJT

Komang memastikan kehadiran balai baru tersebut tidak mengambil alih tugas BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.

Menurut dia, balai dibentuk sebagai bagian yang melengkapi dukungan terhadap pengusahaan jalan tol.

Sementara itu, BPJT tetap menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan.

"BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Aspebindo: Proses Ubah Batubara Jadi Bensin Bukan Solusi Cepat Gantikan Impor

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan menambahkan, pembagian fungsi tersebut memungkinkan pengelolaan dana dilakukan secara lebih terarah.

Pada saat yang sama, kewenangan terkait penyelenggaraan dan pengawasan jalan tol tetap dilaksanakan oleh pihak yang memiliki tugas tersebut.

"Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberi pemerintah basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara investasi yang masuk, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, dan kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol ke depan," terang Dedy.

Dedy mengatakan, pola tersebut sejalan dengan PU608 yang menetapkan target ICOR (Incremental Capital-Output Ratio) di bawah 6 sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Dengan tata kelola yang semakin terukur, investasi infrastruktur diharapkan dapat diketahui tingkat produktivitas serta manfaat ekonominya.

“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan,” pungkas Dedy.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/09/27/105743021/ada-badan-baru-yang-tugasnya-mengelola-duit-dari-jalan-tol?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×