kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemkab Batubara tagih pajak Inalum


Senin, 21 April 2014 / 20:07 WIB
Pemkab Batubara tagih pajak Inalum
ILUSTRASI. Jadwal KRL Jogja-Solo di Stasiun Tugu, pekan terakhir, 28-30 November 2022


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara, meminta Kementerian Perindustrian agar PT Indonesia Asahan Aluminium membayar kewajiban dan pajak kepada pemkab Batubara. Bupati Batubara beralasan bahwa PT Inalum beroperasi di daerahnya, sehingga wajib membayarkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah, bahwa badan usaha milik negara yang beroperasi di daerah pemkab, wajib menyelesaikan kewajibannya kepada pemkab. "Kewajiban-kewajiban mereka seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kepada daerah, dan lain-lain," ujar Zulkarnain pada Senin (21/4).

Ia mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian tengah menghitung besaran kewajiban Inalum kepada pemkab Batubara. Kewajiban pajak Inalum ini diestimasikan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar. "Masih banyak yang dihitung, luas tanahnya, asetnya, itu pajaknya bisa besar sekali," ujar Zulkarnain.

Adapun target PAD Kabupaten Batubara tahun ini sebesar Rp 25 miliar, maka dengan dibayarkannya kewajiban Inalum, PAS Batubara bisa menjadi Rp 35 miliar.

Ia mengatakan, sebelumnya ketika Inalum masih berada di bawah otoritas Asahan, kewajiban Inalum sepenuhnya ditagih oleh Kementerian Keuangan. Kemudian baru Kemkeu yang membagi-baginya ke pemda dan pemkab yang bersangkutan. Namun setelah dilebur menjadi BUMN, pemkab berhak menarik kewajiban Inalum secara langsung.

Ia menargetkan kewajiban Inalum bisa mulai masuk pada tahun anggaran ini. "Mungkin bisa masuk di bulan sepuluh dan sebelas," ujar Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×