kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemkab Gresik larang pembangunan BTS di atas 70 m


Sabtu, 27 September 2014 / 08:52 WIB
Pemkab Gresik larang pembangunan BTS di atas 70 m
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

GRESIK. Bupati Gresik, Jawa Timur,  Sambari Halim Radianto melarang pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atas 40 sampai 70 meter sebab tidak sesuai tata ruang wilayah, Jumat (26/9/2014).  

“Mengingat maraknya pembangunan BTS liar tanpa izin banyak dijumpai di Gresik sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan melarang pembangunan  tower atau BTS asal sesuai dengan penataan ruang kota.

Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan memberikan izin operator yang membangun BTS dengan ketinggian 40 sampai 70 Meter,” kata Sambari saat Bintek Pembangunan Website kepada 75 operator dari SKPD dan Kecamatan.

Sambari juga berharap kepada seluruh operator  telepon seluler  agar terus memberikan informasi pembangunan di Kabupaten Gresik ke pada masyarakat.
“Banyaknya BTS yang berdiri namun belum memiliki izin. Tapi karena informasi ini sangat penting sehingga harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×