kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.024   26,00   0,14%
  • IDX 6.110   -37,96   -0,62%
  • KOMPAS100 793   -5,94   -0,74%
  • LQ45 609   -2,96   -0,48%
  • ISSI 211   -0,62   -0,29%
  • IDX30 338   -1,45   -0,43%
  • IDXHIDIV20 427   -0,36   -0,09%
  • IDX80 91   -0,68   -0,74%
  • IDXV30 115   -0,58   -0,50%
  • IDXQ30 110   -0,02   -0,02%

Pemkab Gresik larang pembangunan BTS di atas 70 m


Sabtu, 27 September 2014 / 08:52 WIB
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

GRESIK. Bupati Gresik, Jawa Timur,  Sambari Halim Radianto melarang pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atas 40 sampai 70 meter sebab tidak sesuai tata ruang wilayah, Jumat (26/9/2014).  

“Mengingat maraknya pembangunan BTS liar tanpa izin banyak dijumpai di Gresik sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan melarang pembangunan  tower atau BTS asal sesuai dengan penataan ruang kota.

Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan memberikan izin operator yang membangun BTS dengan ketinggian 40 sampai 70 Meter,” kata Sambari saat Bintek Pembangunan Website kepada 75 operator dari SKPD dan Kecamatan.

Sambari juga berharap kepada seluruh operator  telepon seluler  agar terus memberikan informasi pembangunan di Kabupaten Gresik ke pada masyarakat.
“Banyaknya BTS yang berdiri namun belum memiliki izin. Tapi karena informasi ini sangat penting sehingga harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×