kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.912   50,00   0,28%
  • IDX 5.668   -152,82   -2,63%
  • KOMPAS100 732   -20,49   -2,72%
  • LQ45 558   -14,62   -2,55%
  • ISSI 197   -4,63   -2,30%
  • IDX30 318   -7,71   -2,37%
  • IDXHIDIV20 392   -9,50   -2,37%
  • IDX80 83   -2,27   -2,66%
  • IDXV30 107   -1,92   -1,77%
  • IDXQ30 102   -2,53   -2,42%

Pemkab Gresik larang pembangunan BTS di atas 70 m


Sabtu, 27 September 2014 / 08:52 WIB
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

GRESIK. Bupati Gresik, Jawa Timur,  Sambari Halim Radianto melarang pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atas 40 sampai 70 meter sebab tidak sesuai tata ruang wilayah, Jumat (26/9/2014).  

“Mengingat maraknya pembangunan BTS liar tanpa izin banyak dijumpai di Gresik sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan melarang pembangunan  tower atau BTS asal sesuai dengan penataan ruang kota.

Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan memberikan izin operator yang membangun BTS dengan ketinggian 40 sampai 70 Meter,” kata Sambari saat Bintek Pembangunan Website kepada 75 operator dari SKPD dan Kecamatan.

Sambari juga berharap kepada seluruh operator  telepon seluler  agar terus memberikan informasi pembangunan di Kabupaten Gresik ke pada masyarakat.
“Banyaknya BTS yang berdiri namun belum memiliki izin. Tapi karena informasi ini sangat penting sehingga harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×