Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
Ia berkata, terdapat perbedaan pandangan, pendapat, pemahaman, dan cara kerja sehingga prosesnya berjalan sekian lama. Bahkan, sebelum dirinya diangkat menjadi Bupati kasus tersebut sudah ada.
Meski begitu, lanjut Alfedri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. "Pemkab Siak dan PTPN V itu tak dapat dipisahkan. Di Siak ada dua perkebunan dan pabrik sawit milik PTPN V. Keberadaan PTPN V telah membawa perubahan besar di Siak, terutama sisi ekonomi masyarakat. Untuk diketahui, Siak sekarang tingkat kemiskinan terendah ketiga di Riau setelah Pekanbaru dan Dumai. Posisi kita di atas kabupaten induk," jelasnya.
Menurut Alfedri, rendahnya tingkat kemiskinan tersebut tidak lepas dari keberadaan PTPN V yang telah lama berdiri di Kota Istana tersebut. Untuk itu, Alfedri mengatakan akan menjalankan putusan pengadilan dan membayarkan sesuai kesepakatan yang ditandatangani hari ini.
Baca Juga: Produktivitas sawit rekor, PTPN V optimistis pendapatan bisa Rp 4,8 triliun tahun ini
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Dzakiyul Fikri meminta agar Pemkab Siak dapat membayar prefinancing sesuai yang disepakati sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru.
Selain itu, ia juga berharap agar keberadaan kesepakatan ini tidak merenggangkan hubungan baik antara Pemkab Siak dan PTPN V. Ia meminta agar sinergi baik yang terbangun selama ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan. "Ini semua demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News