kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencabutan Blokiran PayPal hanya Berlaku 5 Hari, Harap Diingat!


Senin, 01 Agustus 2022 / 04:37 WIB
Pencabutan Blokiran PayPal hanya Berlaku 5 Hari, Harap Diingat!
ILUSTRASI. Kemkominfo mencabut sementara blokir terhadap PayPal. Ini menjadi kabar baik bagi pengguna PayPal di Indonesia. REUTERS/Thomas White


Sumber: KONTAN.co.id,Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Minggu (31/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencabut sementara blokir terhadap PayPal. Ini menjadi kabar baik bagi pengguna PayPal di Indonesia. 

Seperti yang diketahui, Kominfo benar-benar menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pada Sabtu pagi, ada delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platfprm distribusi game yang telah diblokir. 

Selain Paypal, tujuh situs dan aplikasi lain yang diblokir adalah Yahoo, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game) Counter Strike (game), Origin (EA), dan Xandr.com. 

Melansir Kontan.co.id, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Peangerapan mengatakan, pencabutan blokir terhadap PayPal sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

"Proses pembukaan sementara PayPal sudah dilakukan sejak jam 8 pagi. Mungkin sudah bisa diakses kembali, atau paling lambat pukul 10.00 WIB sudah bisa diakses di seluruh Indonesia," kata Samuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Dinilai Tak Profesional Soal Pendaftaran PSE

Kemkominfo menegaskan, pembukaan blokir terhadap PayPal hanya dilakukan sementara. Untuk itu, masyarakat yang memiliki dana mengendap di PayPal untuk segera memindahkan uang-nya.

Lebih lanjut, Samuel menyebut, pembukaan blokir PayPal ini hanya akan dilakukan selama 5 hari kerja. Pembukaan blokir PayPal akan berlangsung hingga Jumat (5/8) jam 23.59 WIB.

“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan untuk melakukan migrasi supaya uang-nya tidak hilang,” jelas Semuel.

Semuel bilang, sudah banyak aplikasi layanan digital untuk pembayaran yang ada. Serta layanan digital maupun digital banking untuk pembayaran.

“Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” imbau dia.

Baca Juga: Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kemkominfo Himbau Masyarakat Segera Pindahkan Uang

Blokir terhadap PayPal kemungkinan akan kembali terjadi karena Kemkominfo mengaku hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kontak dengan pemerintah untuk mendaftarkan perusahaan.

Sebagai informasi, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Hal ini diatur dalam ini diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Steam dan Epic Games Tidak Bisa Diakses? Ternyata Belum Masuk Daftar PSE Kominfo

Pemblokiran belum merata Pantauan 

Mengutip KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. 

Namun, delapan situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Sebab, tim KompasTekno masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet. 

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara. 

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. 

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×