Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di Tanah Air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023.
SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.
“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
Aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar dalam menjaring distributor. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, syarat untuk jadi distributor diantaranya bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Himbau Petani Lapor Jika Pupuk Dijual di Atas HET
Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
Para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia. Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tambah Eric.
Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui surat pemberitahuan perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai persyaratan calon distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” tutup Eric.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News