kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga dan Bansos KPM Bakal Diterapkan Bersamaan


Jumat, 01 Agustus 2025 / 19:43 WIB
Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga dan Bansos KPM Bakal Diterapkan Bersamaan
ILUSTRASI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Penerapan peraturan LPG 3 kg satu harga di seluruh akan bersamaan dilakukan dengan kebijakan bansos KPN yang akan dimulai pada tahun 2026.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan peraturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia akan bersamaan dilakukan dengan kebijakan pengendalian pembelian LPG 3 kg untuk bantuan sosial (bansos) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

"Itu (penerapan) berbarengan," ungkap Tri kepada awak media di sela Energi dan Mineral Festival 2025, Kamis (31/7).

Asal tahu saja pemerintah mengungkap akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima LPG 3 KG bersubsidi mulai 2026 mendatang.

Baca Juga: Persiapan Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga, Pemerintah Menghimpun Masukan Para Pakar

Asal tahu saja, DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya.

Kemudian, LPG satu harga sendiri akan segera diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tepatnya diatur melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang saat ini masih digodog oleh pemerintah, termasuk Kementerian ESDM.

Program ini bertujuan mengatasi ketimpangan harga LPG di berbagai wilayah, terutama pelosok yang menjual satu tabung 3 kg hingga Rp 50.000. 

Hal ini sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).

"Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ucap Bahlil.

LPG satu harga akan menjadikan harga eceran tabung 3 kg seragam secara nasional, menggantikan skema saat ini yang mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan masing-masing daerah.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Anggaran Subsidi LPG 3kg, Apa Alasannya?

Selanjutnya: Penjualan Mobil Tesla Anjlok di Eropa, Model Y Belum Mampu Dongkrak Permintaan

Menarik Dibaca: Vasanta Lanjutkan Proyek Hunian Casacomo di Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×