kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan TKDN di proyek pemerintah diawasi BPKP


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:37 WIB
Penerapan TKDN di proyek pemerintah diawasi BPKP
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah di pasar spot menguat 0,26% ke Rp 15.395 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Rabu (29/11).


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perindustrian bakal mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan mengawasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek belanja pemerintah, sehingga sesuai peraturan.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan pihaknya akan mengajak BPKP untuk mengaudit dan mengawasi TKDN. "Kami akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian  yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin Saleh Husin pada diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur, Selasa (12/5).

Pihaknya berencana untuk mendorong adanya memorandum of understanding (MoU) antara BPKP dan Kemenperin, soal audit TKDN tersebut.

Saleh mengatakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan amanat Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Dasar hukumnya jelas. P3DN ditujukan untuk mewujudukan kemandirian ekonomi nasional," ujar Saleh.

Hal ini dilakukan agar belanja pemerintah untuk pembangunan, tidak diisi oleh produk impor. Melainkan diisi oleh produksi industri dalam negeri.

"Pembangun infrastruktur ini kan nanti bakal besar sekali belanjanya. Maka jangan sampai ini malah diisi oleh barang impor, melainkan industri dalam negeri," ujar Saleh.

Dengan adanya BPKP, bakal bisa terlihat, proyek mana yang tak penuhi syarat TKDN, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 2 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×