kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Penerapan TKDN di proyek pemerintah diawasi BPKP


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah di pasar spot menguat 0,26% ke Rp 15.395 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Rabu (29/11).


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perindustrian bakal mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan mengawasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek belanja pemerintah, sehingga sesuai peraturan.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan pihaknya akan mengajak BPKP untuk mengaudit dan mengawasi TKDN. "Kami akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian  yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin Saleh Husin pada diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur, Selasa (12/5).

Pihaknya berencana untuk mendorong adanya memorandum of understanding (MoU) antara BPKP dan Kemenperin, soal audit TKDN tersebut.

Saleh mengatakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan amanat Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Dasar hukumnya jelas. P3DN ditujukan untuk mewujudukan kemandirian ekonomi nasional," ujar Saleh.

Hal ini dilakukan agar belanja pemerintah untuk pembangunan, tidak diisi oleh produk impor. Melainkan diisi oleh produksi industri dalam negeri.

"Pembangun infrastruktur ini kan nanti bakal besar sekali belanjanya. Maka jangan sampai ini malah diisi oleh barang impor, melainkan industri dalam negeri," ujar Saleh.

Dengan adanya BPKP, bakal bisa terlihat, proyek mana yang tak penuhi syarat TKDN, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 2 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×