kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.389   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.920   -17,43   -0,22%
  • KOMPAS100 1.108   -2,18   -0,20%
  • LQ45 803   -6,13   -0,76%
  • ISSI 272   0,72   0,27%
  • IDX30 417   -2,86   -0,68%
  • IDXHIDIV20 484   -1,91   -0,39%
  • IDX80 122   -0,73   -0,60%
  • IDXV30 132   -0,68   -0,51%
  • IDXQ30 135   -0,54   -0,40%

Penerima kompensasi blackout 21,98 juta pelanggan dengan total Rp 840 miliar


Selasa, 20 Agustus 2019 / 20:20 WIB
Penerima kompensasi blackout 21,98 juta pelanggan dengan total Rp 840 miliar
ILUSTRASI. Dwi Suryo Abdullah Vice President PR PLN


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.

Baca Juga: Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan premium

Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×