kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pengamat: Diskon tarif listrik industri positif untuk PLN


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:51 WIB
Pengamat: Diskon tarif listrik industri positif untuk PLN
ILUSTRASI. Diskon tarif listrik bagi sektor industri disebut akan memberikan dampak positif bagi PLN./[ho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/06/2017.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan diskon tarif listrik bagi sektor industri disebut akan memberikan dampak positif bagi bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa bilang penerapan diskon pada jam-jam tertentu akan membantu PLN untuk menutupi biaya yang dikeluarkan khususnya pada pembakaran pembangkit.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian buka opsi penyesuaian harga gas bagi sektor industri lain

"Saat itu permintaan listrik turun dan beban puncak drop tapi pada saat itu beban dasar pembangkit seperti PLTU masih jalan. Nah untuk mengoptimalkan kapasitasnya lebih baik dia kasih diskon," terang Fabby kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).

Fabby menjelaskan, dengan opsi tersebut PLN setidaknya dapat menutupi biaya yang dikeluarkan atau meraih sedikit keuntungan.

Baca Juga: Pemerintah siapkan skema diskon tarif listrik bagi sektor industri

Menurutnya, besaran diskon yang efisien diberikan yakni maksimum 30% dari tarif normal. "Kalau PLN hitung 30% masih bisa nutupin cost-nya itu, tapi untuk PLN lebih baik dengan biaya (pembakaran) bisa ditutupin," tandas Fabby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×