Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengungkapkan, penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu mungkin saja diterapkan pada sektor industri di luar tujuh sektor merujuk Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016.
Asal tahu saja, dalam beleid tersebut ada tujuh sektor yang akan menerima dampak penyesuaian harga yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia.
Kendati demikian, baru tiga sektor yang harga gasnya berada di bawah US$ 6 per mmbtu yakni pupuk, petrokimia dan baja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bilang, akan ada penyesuaian untuk sektor lain namun tetap dengan mengutamakan tujuh sektor yang ada.
Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan
"Yang mendapatkan manfaat US$ 6 per mmbtu misalnya industri sarung tangan karet. Kami akan revisi jadi industri karet (juga masuk) tidak hanya sarung tangan. Karena karet semua butuh gas," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).
Dia melanjutkan, penyediaan gas untuk bahan baku energi termasuk bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga masuk dalam poin yang difokuskan.
Tak sampai di situ, hingga saat ini pihaknya terus mengkaji potensi penambahan sektor industri penerima manfaat penerapan harga gas.
"Nanti ada penambahan dari Perpres, PLN akan kami tambahkan. Kami masih pelajari industri mana yang membutuhkan gas dan kita masukan," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News