kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengamat: Impor LNG akan Untungkan Pelaku Industri, Tapi Penerimaan Negara Terancam


Rabu, 10 Juli 2024 / 15:23 WIB
Pengamat: Impor LNG akan Untungkan Pelaku Industri, Tapi Penerimaan Negara Terancam
ILUSTRASI. Keputusan pemerintah untuk mengizinkan kawasan industri mengimpor LNG dari dinilai akan menguntungkan pelaku industri. KONTAN/Daniel Prabowo/18/07/2011


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mengizinkan kawasan industri mengadakan atau mengimpor LNG (liquefied natural gas) dari luar negeri dinilai akan menguntungkan pelaku industri. 

Namun, bagai pisau bermata dua kebijakan ini dinilai bisa berpengaruh pada pendapatan negara karena sebelumnya LNG dipasok sebagian besar melalui PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya. 

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, kebijakan impor LNG akan membuat keuntungan bagi industri manufaktur di Indonesia.

"Itu (impor LNG) adalah kebijakan yang sangat tepat dan lebih baik, dari pemerintah daripada memaksakan harga khusus industri US$ 6per MMBTU sehingga dengan izin impor tadi, maka perusahaan punya pilihan atau alternatif mana yang lebih murah. Misalnya, apakah memutuskan impor, atau apakah memutuskan membeli dalam negeri. Jadi sesuai dengan harga keekonomian," ungkap Fahmy saat dihubungi Kontan, Rabu (10/7).

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Kawasan Industri Impor LNG

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar menambahkan, kebijakan ini akan membantu industri untuk menjamin pasokan gas untuk industri mereka. 

"Selain itu soal harga juga akan lebih kompetitif karena masuknya gas impor. Jadi industri akan mendapatkan jaminan keberlanjutan pasokan gas dengan peluang harga yang terbaik," ungkap Bisman. 

Di sisi lain, Fahmy mengungkap bahwa kekhawatiran akan pengelolaan impor LNG tidak akan terlalu besar. Apalagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengatur mekanisme impor tersebut. 

"Saya kira bisa berjalan dengan baik itu, tidak masalah untuk pengelolaan tadi. Industri bisa impor sesuai kebutuhannya tidak terlalu berlebihan atau kekurangan," tambah Fahmy. 

Bahtiar menambahkan, sepanjang dari aspek teknologi dan modal mencukupi keputusan impor dinilai bisa aman dan kendala bisa diantisipasi. 

"Namun yang perlu menjadi perhatian pengembangan terminal LNG membutuhkan investasi yang sangat besar sehingga perlu dihitung benar aspek keekonomiannya," katanya. 

Bahtiar juga memberi catatan, perizinan impor LNG ini tentunya akan berpengaruh pada industri hulu Migas, dimana akan memangkas pasar mereka karena selama ini sebagian besar gas bumi diperuntukkan untuk kebutuhan pasar industri dalam negeri. 

"Apalagi lifting gas bumi Indonesia lumayan  relatif bagus, sehingga dengan adanya impor gas maka akan jadi tantangan bagi pasar hulu gas," katanya. 

Menurutnya, kebijakan ini juga akan berdampak juga pada penerimaan negara ke depannya. 

"Lebih kompetitif iya benar, tetapi kalau lebih sehat bisa jadi tidak. Karena PT Pertamina merupakan BUMN maka bisa jadi juga akan berpengaruh pada penerimaan negara," ungkapnya.

Baca Juga: SKK Migas Ungkap Pentingnya Dukungan PGN dalam Ketahanan Energi pada Masa Transisi

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pembahasan yang serius dan mendalam antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM terkait dua sektor industri dan sektor energi yang masing-masing perlu jalan tengah yang tidak saling merugikan.

Untuk diketahui, aturan impor LNG ini sebagaimana termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi pada Senin (8/7).

Nantinya, kawasan industri bakal memiliki landasan hukum dan membentuk konsorsium, khususnya untuk membangun infrastruktur penunjang. Konsorsium ini bisa terdiri lebih dari satu kawasan kemudian digunakan bersama. 

Namun terdapat catatan, impor LNG ini hanya boleh dilakukan untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant dan untuk produksi listrik di kawasan industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×