kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pasal 55 PP No46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko


Senin, 22 Februari 2021 / 15:18 WIB
Pengamat: Pasal 55 PP No46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko
ILUSTRASI. Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi sekaligus pengamat telekomunikasi menilai bahwa pasal 55 PP Nomor 46 tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, tidak menutup kemungkinan memudahkan jalan konsolidasi bisnis telekomunikasi.

Sebagai informasi pada pasal 55 PP nomor 46 Tahun 2021, membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Lalu poin selanjutnya membahas Spektrum Frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam IPFR.

Lalu, ayat (3) membahas pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam prinsip persaingan usaha yang sehat, non diskriminatif dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Begini kata pengamat telko soal terbitnya PP No46/2021

"Nampaknya akan memudahkan jalannya konsolidasi bisnis telekomunikasi. Sebab Pasal 55 RPP Postelsiar telah menyatakan bahwa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Minggu (21/2).

Namun demikian, Heru melanjutkan jika ada prasyat dari ayat (1) Pasal 55 tersebut, dimana ayat (2) menandaskan, pertama, Spektrum Frekuensi Radio merupakan pita frekuensi radio yang ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.

Lalu, sesuai ayat (3), pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha Yang sehat, non-diskriminatif; dan pelindungan konsumen.

Ia melanjutkan, tentunya permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai Pasal 56 dapat diajukan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, ujungnya ada di Pasal 57 dimana pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi. Jadi restu Menteri yang merupakan faktor krusial selain evaluasi," tutup dia.

Selanjutnya: Ini isi dari PP No. 46 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×