Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pergubungan mengusulkan 8 bandara internasional diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati menyebutkan tidak masalah jika bandara-bandara tersebut diubah statusnya menjadi bandara domestik. Menurutnya, saat ini penumpang rute internasional masih sedikit.
"Tidak apa-apa bandara berubah status karena penumpang rute internasionalnya sedikit, hampir tidak ada penerbangan," ujarnya kepada kontan.co.id, Selasa (3/11).
Ia mencontohkan seperti bandara di Balikpapan, Manado, Lombok, dan Pontianak yang memiliki sedikit penumpang ke luar negeri. Padahal dengan status sebagai bandara internasional maka akan mempunyai kantor cabang imigrasi, karantina dll yang memakan biaya.
Baca Juga: Daripada boros, tidak masalah status bandara diubah menjadi bandara domestik
"Daripada boros saya setuju statusnya diubah jadi bandara domestik saja demi penghematan biaya operasional," sebutnya.
Arista meyakini dengan perubahan status bandara itu juga tidak akan mempersulit upaya pemerintah meningkatkan wisatawan mancanegara karena sejak pandemi trafiknya sangat sedikit dari dan dalam ke luar negeri. Sehingga ia juga khawatir apabila berlanjut maka kebutuhan biaya untuk operasional tidak akan mencukupi.
"Tentu sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenhub dan Angkasa Pura," tegasnya.
Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), secara kumulatif (Januari–September 2020), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 3,56 juta kunjungan atau turun sebesar 70,57% jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2019 yang berjumlah 12,10 juta kunjungan.
Arista melanjutkan, pemerintah juga bisa membuka atau menutup, serta melihat dari pertumbuhan ekonomi. "Kalau balik normal ada kemungkinan beberapa dibuka status internasional seperti Manado, Lombok, Tanjung Pandan itu punya potensi jad internasional lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan 8 bandara internasional yang dirubah statusnya menjadi bandara domestik. Kedelapan bandara tersebut meliputi Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).
Selanjutnya: Operator bandara dukung rencana pemerintah dalam penataan bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News