CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengamat: Proses Migrasi Sistem Perusahaan Teknologi Membutuhkan Waktu


Senin, 26 Februari 2024 / 22:00 WIB
 Pengamat: Proses Migrasi Sistem Perusahaan Teknologi Membutuhkan Waktu
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi Tokopedia dengan latar belakang logo aplikasi TikTok di Jakarta (31/1/2024). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan tuntasnya proses investasi TikTok senilai total Rp 34,22 triliun di Tokopedia. Dua pemain utama e-commerce ini mengawali kemitraan dengan kampanye Beli Lokal yang diluncurkan pada Desember 2023 silam. Program ini melibatkan ribuan merchant lokal dan mencatatkan pertumbuhan penjualan lebih dari 125% di kedua platform. (Foto Dok. GOTO)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi sistem Tiktok dan Tokopedia semakin  mendekati waktu yang ditentukan ditetapkan yakni pada Maret 2024 untuk memenuhi aturan e-commerce. Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu untuk menjalankan proses migrasi selama 4 bulan  terhitung sejak 12 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi  berharap proses migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia ini dapat segera rampung. Ia bilang, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. 

“Migrasi membutuhkan waktu perlu dilakukan  sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih. Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain.” kata dia, Senin (26/2).
 
Menurutnya, waktu yang diberikan Kemendag untuk menjalankan proses migrasi sistem Tiktok Shop dan Tokopedia selama 4 bulan terbilang singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.

Baca Juga: Kemendag Pantau Progres Integrasi TikTok dan Tokopedia
 
Sementara terkait adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional Tiktok Shop, terutama karena belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce,  Heru mengatakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya. Media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.
 
“Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya.  Sebenarnya banyak yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce,” tutup Heru.

Sebelumnya, Kontan.co.id melaporakn bahwa Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung. 
"Untuk progresnya, diperkirakan sudah tinggal seperempat jalan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Kemendag berharap, aplikasi pengembangan Tiktok dan Tokopedia  ke depan tidak memiliki konektivitas dengan Tiktok media sosial.  
Artinya, proses berbelanja mulai dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi dilakukan pada dua sistem yang berbeda. Sarana transaksi pembelian dan pembayaran (e-commerce) akan difasilitasi dan dikelola oleh Tokopedia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×