kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan


Jumat, 09 Agustus 2019 / 18:38 WIB
Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menyoal revisi Permen 27/2017 terkait kompensasi kerugian pemadaman listrik PLN, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM mengungkapkan hal ini harus dilakukan secara seimbang dan berkeadilan.

Ia menyebut perubahan Peraturan Menteri (Permen) tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan guna mencegah potensi kebangkrutan PLN.

Baca Juga: Tak cuma PLN, hari ini Telkomsel beri kompensasi Rp 10 dapat 1 GB ke pelanggan

Apabila hasil revisi akan memberikan kompensasi lebih besar kepada konsumen terdampak, di sisi lain hal ini semakin memberatkan beban PLN dalam pemberian kompensasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan terkait kompensasi bahwa Permen 27/2017 akan direvisi dan perlu beberapa hari untuk diundangkan di kemenkumham.

Lebih jauh Djoko mengatakan revisi Permen akan jauh lebih baik, dengan kompensasi minimum 100% maksimum 300%, tergantung interval jangka waktu pemadaman.

Terkait pernyataan tersebut, menurutnya Dirjend Kelistrikan yang harusnya menyampaikan di media terkait revisi permen itu. “Kalau benar akan ada perubahan substansi permen itu dalam waktu singkat, dikhawatirkan tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu mestinya tidak berlaku surut,” katanya, Kamis (7/8).

Baca Juga: Tak tanggung-tanggung, LKBHI tuntut PLN ganti rugi Rp 40 triliun!

Ia menilai apabila dipaksakan berlaku surut akan memberikan kompensasi lebih besar kepada konsumen terdampak. Namun, di sisi lain semakin memberatkan beban PLN dalam pemberian kompensasi.

“Kalau kompensasi semakin besar dan tuntutan koalisi konsumen dimenangkan oleh Pengadilan, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut. Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke Zaman Batu dalam Kegelapan Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×