kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.974   61,00   0,34%
  • IDX 5.730   87,08   1,54%
  • KOMPAS100 742   14,13   1,94%
  • LQ45 561   7,80   1,41%
  • ISSI 199   2,71   1,38%
  • IDX30 318   3,44   1,09%
  • IDXHIDIV20 390   1,15   0,30%
  • IDX80 84   1,28   1,55%
  • IDXV30 107   -0,08   -0,08%
  • IDXQ30 102   0,61   0,60%

Pengamat: Sapi bakalan seharusnya tak kena PPN


Kamis, 21 Januari 2016 / 18:26 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, adanya pembatasan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/PMK.010/2015 akan merugikan konsumen.

Prastowo berpendapat, pemerintah sebaiknya menjadikan sapi selain indukan, khususnya sapi bakalan sebagai barang strategis. Sebab, dengan dijadikan sebagai barang strategis, sapi bakalan tidak akan dipungut PPN.

Menurutnya, daging sapi yang juga merupakan produk hasil ternak, sehingga saat ini tidak dikenakan PPN. "Daging sapinya toh tidak dikenakan PPN," kata Prastowo, Kamis (21/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, produk peternakan tak lagi menjadi barang strategis karena merupakan korban judicial review (JR), Pasal 1 ayat 1 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang pernah dilakukan pengusaha sawit.

Sebab dalam pasal tersebut mengatur bahwa barang hasil pertanian yang mencakup barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a) pertanian, perkebunan, kehutanan; b) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkapan, atau; c) perikanan baik penangkapan atau budidaya, merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Artinya, barang tersebut tidak dikenakan PPN.

"Industri sawit besar lakukan JR karena merugikan. Hasil JR (pasal itu) dibatalkan. Karena peternakan termasuk barang pertanian, jadi ikut batal," kata Prastowo.

Namun, ia mengaku belum bisa menghitung besaran penerimaan pajak yang akan didapat pemerintah dari kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×