kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pengamat: Sapi bakalan seharusnya tak kena PPN


Kamis, 21 Januari 2016 / 18:26 WIB
Pengamat: Sapi bakalan seharusnya tak kena PPN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, adanya pembatasan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/PMK.010/2015 akan merugikan konsumen.

Prastowo berpendapat, pemerintah sebaiknya menjadikan sapi selain indukan, khususnya sapi bakalan sebagai barang strategis. Sebab, dengan dijadikan sebagai barang strategis, sapi bakalan tidak akan dipungut PPN.

Menurutnya, daging sapi yang juga merupakan produk hasil ternak, sehingga saat ini tidak dikenakan PPN. "Daging sapinya toh tidak dikenakan PPN," kata Prastowo, Kamis (21/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, produk peternakan tak lagi menjadi barang strategis karena merupakan korban judicial review (JR), Pasal 1 ayat 1 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang pernah dilakukan pengusaha sawit.

Sebab dalam pasal tersebut mengatur bahwa barang hasil pertanian yang mencakup barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a) pertanian, perkebunan, kehutanan; b) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkapan, atau; c) perikanan baik penangkapan atau budidaya, merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Artinya, barang tersebut tidak dikenakan PPN.

"Industri sawit besar lakukan JR karena merugikan. Hasil JR (pasal itu) dibatalkan. Karena peternakan termasuk barang pertanian, jadi ikut batal," kata Prastowo.

Namun, ia mengaku belum bisa menghitung besaran penerimaan pajak yang akan didapat pemerintah dari kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×