kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Pengamat Ungkap Efek Samping Pembayaran Jual Beli Listrik Dibayar Pakai Rupiah


Minggu, 09 Maret 2025 / 18:16 WIB
Pengamat Ungkap Efek Samping Pembayaran Jual Beli Listrik Dibayar Pakai Rupiah
ILUSTRASI. Direktur dan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara. Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik menggunakan mata uang rupiah dinilai akan berpengaruh pada investasi sektor EBT di Indonesia.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan menggunakan mata uang rupiah dinilai akan berpengaruh pada investasi sektor EBT di Indonesia.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudishtira mengatakan bahwa mayoritas investasi EBT di Indonesia masih berasal dari luar negeri, sehingga kurs yang digunakan sebagai modal berdasarkan pada kurs dollar.

"Pembayaran dengan kurs rupiah tentu kurang menguntungkan investor EBT terutama asing ya. Mereka investasi nya dalam dollar AS sementara menerima pembayaran listrik dari PLN dalam rupiah," kata Bhima saat dihubungi, Minggu (09/03).

Lebih lanjut, Bhima mengatakan, pembayaran menggunakan mata uang Indonesia akan mempengaruhi tingkat pengembalian modal investasi para investor. Ditambah saat ini atau dalam beberapa waktu belakang, nilai Rupiah terus melemah terhadap Dollar.

Baca Juga: PLN Indonesia Power Targetkan Dua Mega Proyek EBT Sumbang Listik 2,4 GWh pada 2035

"Ini artinya risiko kurs akan lebih banyak ditanggung investor. Akhirnya mempengaruhi tingkat pengembalian modal juga karena rupiahnya cenderung tren melemah terhadap dollar AS," jelas dia.

Jika menilik pada Permen ESDM 5/2025, pada pasal 19 tertulis bahwa pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik  dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah

Berikut adalah detail lengkap mengenai skema pembayaran yang tertuang dalam Permen ESDM 5/2025 Pasal 19:

(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari pembayaran (H-1).

(2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat dalam PJBL.

Selain pembayaran menggunakan rupiah, Bhima juga menyoroti besar jaminan dalam pelaksanaan proyek EBT yang harus diberikan Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) kepada PLN.

"Soal penjaminan terlalu besar 10%, seharusnya cukup 1-2% sekedar mengikat komitmen investor di sektor EBT," kata dia.

Menurutnya, semakin besar porsi penjaminan artinya investor perlu mencari dana pinjaman atau modal lebih besar didepan, dan ini akan berdampak pada besar bunga yang harus dikalkulasikan.

Adapun besar jaminan maksimal 10% ini tertuang dalam bagian kelima Permen nomor 5/2025 padal 10 yang tertulis sebagai berikut:

(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik.

(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage.

(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL.

Baca Juga: Jaringan Listrik PLN Kembali Normal Pasca Banjir di Jabodebek

Selanjutnya: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Dirancang, OJK Dalami Konsep Konsorsium

Menarik Dibaca: 14 Ramuan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×