Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Negara-negara kawasan Segitiga Terumbu Karang yang tergabung dalam Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CFF) telah menyusun sebuah kerangka kerja dan rencana aksi Sistem Kawasan Konservasi Perairan Laut Segitiga Terumbu Karang/Coral Triangle Marine Protected Area System (CTMPAS). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan pengelolaan dan perlindungan kawasan laut dan pesisir yang lebih baik.
Hal tersebut menyusul makin gencarnya eksploitasi sumber daya alam di wilayah perairan laut dan pesisir yang sudah mendekati titik kritis terutama di kawasan Segitiga Terumbu Karang. Sehingga keseimbangan konservasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir menjadi perhatian negara-negara kawasan segitiga terumbu karang dan dijadikan sebagai agenda utama CTI.
CTMPAS diharapkan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dengan memberikan manfaat ekonomis yang besar bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya dari kekayaan sumber daya alam di kawasan tersebut secara berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja selaku Ketua IRS (Interim Regional Secretariat) mengatakan, CTMPAS bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian wilayah usaha perairan yang kaya sumber daya alam bagi masyarakat pesisir di kawasan CTI, untuk dikelola dan dijadikan sumber mata pencaharian yang mensejahterakan kehidupan mereka.
"Secara teknis, CTMPAS akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat baik sosial maupun ekonomi melalui peningkatan kapasitas pendidikan, sumber mata pencaharian alternatif, budaya dan kualitas hidup yang lebih baik, serta peran serta aktif masyarakat dalam mengelola dan melestarikan sumber daya alam perairan," ujar Sjarief dalam siaran persnya, Selasa (13/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News