Reporter: Nurmayanti |
JAKARTA. Pengusaha Air Minum Dalam kemasan (AMDK) nasional tidak keberatan dengan beleid yang dirilis oleh pemerintah melalui beleid anyarnya, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 69/2009 tertanggal 3 Juli tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara wajib.
“Alasannya karena AMDK dikonsumsi luas sehingga pemerintah menganggap perlu untuk memastikan jaminan kualitas. Selama ini tidak ada masalah bagi industri AMDK untuk penerapannya,” kata Ketua Umum Asosiasi Industri AMDK (Aspadin) Willy Sidharta.
Menurut Willy, kebijakan ini akan menciptakan produk yang berdaya saing tinggi. Sebab, industri ini termasuk sektor yang pertumbuhannya baik meski terjadi krisis glonbal. Sebelumnya, Willy menutukan di tahun ini meski banyak pihak memperkirakan industri tumbuh negatif tapi tidak dari perkiraan pengusaha AMDK.
Pada 2009 ini, produsen memperkirakan usahanya tumbuh 10% dari total omset tahun lalu yang tercatat 12,4 miliar liter di tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News