kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Pengusaha Eksportir Ikan Jelaskan Hambatan Lakukan Diversifikasi Pasar Selain ke AS


Senin, 14 April 2025 / 15:52 WIB
Pengusaha Eksportir Ikan Jelaskan Hambatan Lakukan Diversifikasi Pasar Selain ke AS
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww. Seiring dengan dampak yang ditimbulkan oleh adanya tarif resiprokal Trump, beberapa pelaku usaha eksportir mempertimbangkan diversifikasi pasar.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA.  Seiring dengan dampak yang ditimbulkan oleh adanya tarif resiprokal Trump, beberapa pelaku usaha eksportir dalam negeri berupaya mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan diversifikasi pasar, misalnya dengan mencoba mencari negara tujuan ekspor baru selain ke Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo, mengatakan jika pihaknya telah berulang kali mencoba untuk melakukan hal tersebut. Namun, ternyata ditemui banyak hambatan.

“Kemudian mengenai diversifikasi pasar, tentu dari dulu kami sudah mencoba tetapi itu tidak mudah, ada beberapa hambatan untuk melakukan diversifikasi pasar,” beber Budhi kepada Kontan, Senin (14/4).

Salah satu yang ia soroti adalah adanya hambatan tarif dan non-tarif yang diberlakukan kepada eksportir perikanan dari Indonesia.

“Yang bersifat tarif dan non-tarif untuk mendiversifikasi pasar, kami mengalami itu. Dan dalam hal ini kami sangat membutuhkan peran pemerintah untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif,” lanjutnya.

Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Peringatkan Tarif AS Berpotensi Ganggu Tatanan Ekonomi Global

Sebagai contoh, di pasar Uni Eropa, Budhi mengatakan jika Indonesia masih dikenakan hambatan tarif sebesar 5-6% untuk komoditas udang. Padahal, negara kompetitor seperti Vietnam, tarifnya sudah nol.

Selain itu, untuk hambatan non-tarif, Budhi menjelaskan jika EU-Approval Number ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa masih terbatas.

“Salah satu di antaranya misalkan jumlah eksportir yang diperbolehkan masuk Eropa itu sangat dibatasi ya dengan EU-Approval Number, yang kami enam atau tujuh tahun terakhir itu tidak nambah-nambah,” tambahnya.

Budhi menduga keterbatasan EU Approval Number terhadap eksportir perikanan Indonesia ini disebabkan pemerintah Indonesia belum bisa meyakinkan pemerintah Uni Eropa dalam memberikan jaminan food safety di sektor hulu.

Apa lagi, tambah Budhi, untuk Uni Eropa juga sedang ada masalah lain. Per November 2026, produk akuakultur perikanan Indonesia akan dilarang masuk Eropa karena dianggap masih belum memenuhi syarat yang berlaku.

“Karena masih belum memenuhi syarat-syarat tentang Antimicrobial Resistance (AMR). Nah, di sini kami sangat berharap pemerintah segera meyakinkan Uni Eropa bahwa Indonesia telah memenuhi syarat Antimicrobial Resistance dan monitoring residu antibiotiknya,” jelasnya.

Selain Uni Eropa, hambatan non-tarif juga ditemukan pada negara Rusia, Arab Saudi, dan Brazil, dengan ketentuan yang berbeda-beda pula tiap negaranya.

Lebih lanjut, selain hambatan tarif dan non-tarif, Ia menjelaskan jika tantangan lain yang ditemuinya ialah perbedaan spesifikasi produk yang dibutuhkan AS dengan negara-negara tujuan lain.

“Selain masalah harga, juga perbedaan spesifikasi antara produk yang kami jual ke Amerika dengan produk yang dibeli oleh negara-negara lainnya,” lanjutnya.

Ada pun, kebutuhan sertifikasi juga menjadi salah satu hambatan. “Begitu juga masalah sertifikasi ya. Sertifikasi yang kami butuhkan untuk jual ke Amerika tentunya tidak sama dengan sertifikasi di negara lain,” jelasnya.

Terakhir, Budhi menjelaskan harapannya kepada pemerintah bagaimana langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pelaku usaha perikanan.

Pertama, Budhi meminta Pemerintah untuk segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau bisa segera direvisi dan diturunkan tarif PNBP-nya sehingga mengurangi beban kami,” terangnya.

Kedua, Budhi berharap Pemerintah bisa menghilangkan sementara tarikan pajak yang ditujukan untuk supplier, yaitu besarnya 0,25-0,5%. Ketiga, Budhi juga meminta pemerintah untuk dapat membantu dan mendukung promosi industri perikanan dalam negeri ke negara lain.

“Kami juga berharap pemerintah bisa mendukung promosi kami. Promosi negara-negara di luar AS, misalnya mengikutkan kami di pameran dagang, menemukan kami dengan buyer di negara tujuan,” bubuhnya.

Baca Juga: Wacana Pemangkasan Kuota Impor Berhembus, Estetika Tata Tiara (BEEF) Wait and See

Selanjutnya: Tenant Teknologi Dongkrak Aktivitas Sewa Kantor di Jakarta

Menarik Dibaca: HalalTrip Aplikasi Bagi Wisatawan Muslim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×