Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pengusaha perhotelan di dalam negeri mulai tak nyaman dengan kehadiran Online Travel Agencies (OTA) alias agen travel online yang dikelola oleh perusahaan asing lantaran kucing-kucingan soal pajak. Karena itu mereka mengadukan masalah ini kepada Kementerian Keuangan. Laporan ini lantaran OTA asing tak kunjung membayar penghasilan atas Wajib Pajak Luar Negeri atau PPh Pasal 26.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengusaha kerepotan saat direktorat jenderal pajak menanyakan perihal penjualan pemesanan kamar hotel via online ini kepada pengusaha hotel. Pengusaha merasa sudah patuh bayar pajak, dan selama ini telah memberikan fee yang cukup besar kepada OTA asing tersebut.
"Selama ini mereka memungut fee besar juga rangenya sekitar 20%-30%," kata Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani Senin (13/10), dalam jumpa pers perisapan acara The Hotel Week Indonesia, yang akan berlangsung 23-25 November 2017 di Jakarta. Fee kepada OTA asing ini tergolong gede lantaran OTA lokal hanya mendapatkan fee sekitar 2% saja dari tarif resmi kamar hotel yang mereka tawarkan.
Hariyadi mengakui selama ini jaringan OTA asing ini mendominasi permintaan pemesanan hotel di Indonesia melalui aplikasi dan web portal yang mereka miliki. Namun, mereka tidak mampu memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia khusunya pajak.
Nah sebelumnya kantor pajak mewacanakan agar pemungutan pajak kepada OTA itu dilakukan oleh pengusaha hotel di dalam negeri. "Tapi itu jelas memberatkan kami karena akan membuat harga naik, dan kami jelas menolak, " kata Hariyadi.
Karena itulah, PHRI menyarankan agar Kantor Pajak maupun Kementerian Keuangan memanggil OTA asing ini. Hariyadi menyarankan agar pemerintah Indonesia meminta mereka untuk mendirikan badan hukum resmi di Indonesia, seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintah kepada Google. Dengan cara ini mereka bisa menerima perlakuan pajak yang semestinya sepertihalnya pemain bisnis lainnya.
Dalam catatan Hariyadi jika OTA asing ini berasal dari negara yang sudah punya kerjasama perpajakan dengan Indonesia atau Tax Treaty, maka akan dikenakan tarif pajak 1%. Sementara jika mereka berbasis di negara yang tidak punya tax treaty dengan Indonesia, tarif pajaknya 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News