Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) mengharapkan harga tepung terigu stabil setelah pemerintah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atas tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada 5 Desember 2012.
Ketua Aspipin, Boediyanto mengatakan, jaminan tak ada fluktuasi harga terigu sangat penting bagi industri. "Mayoritas konsumsi terigu dalam negeri diserap industri," kata dia di Jakarta, Kamis (13/12).
Selama ini, harga tepung terigu impor lebih tinggi dibanding harga terigu lokal. Kenaikan harga gandum akibat kekeringan yang melanda negara-negara sentra produksi menjadi faktor meningkatnya harga gandum impor.
Aspipin mencatat, harga gandum impor mencapai Rp 140.000 per karung isi 25 kilogram. Harga itu lebih tinggi dibanding harga terigu lokal yang cuma Rp 130.000 hingga Rp 135.000 per karung.
Dari sekitar 7 juta ton gandum yang diimpor setiap tahun, produksi terigunya mencapai 72% atau sekitar 5 juta ton. Dari jumlah itu, kurang dari 10% langsung masuk ke konsumsi rumah tangga.
Soal jaminan stabilitas harga terigu, pemerintah juga telah bersepakat dengan produsen tepung terigu lokal. "Produsen terigu menjanjikan tak akan ada kenaikan harga karena penerapan bea masuk ini. Kalau kesepakatan ini dilanggar maka BMTPS akan dicabut," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, belum lama ini.
Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) juga memberikan jaminan tidak akan ada lonjakan harga tepung terigu. Direktur Eksekutif Aptindo, Ratna Sari Loppies, bilang, kenaikan harga terigu lokal hanya dipengaruhi harga gandum internasional dan nilai rupiah.
Pemerintah menerapkan BMTPS setelah Aptindo meminta pengamanan atau safeguard tepung terigu ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, pada 13 Agustus 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News