kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Minta Label Halal Tak Wajib


Selasa, 28 Juli 2009 / 07:50 WIB
Pengusaha Minta Label Halal Tak Wajib


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal terus menuai protes dari pengusaha makanan dan minuman. Yang menjadi sorotan utama pengusaha adalah kewajiban untuk menempelkan label halal di produk makanan dan minuman.

Maklum, pengusaha menginginkan agar sertifikasi halal tidak menjadi kewajiban. "Sikap kami sangat jelas, kami minta penerapannya bersifat sukarela," tegas Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani, kemarin (27/7).

Pasalnya, kewajiban menempelkan label halal di produk makanan dan minuman bakal menambah beban pengusaha. Franky khawatir, kewajiban itu juga bakal membuat industri kecil mati.

Apalagi, ada kekhawatiran pasca penerbitan aturan itu, beban pengurusan sertifikat halal akan membengkak. Padahal, kini pengusaha cukup membayar sebesar Rp 5 juta.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib setuju dengan pendapat Gapmmi. Menurutnya, kini jumlah produk bikinan industri kecil yang beredar di pasar mencapai ribuan. "Akan sulit jiak pelaksanaan sertifikasi halal itu bersifat wajib," papar Husniah.

Kini, Pemerintah masih menggodok RUU Jaminan Produk Halal itu. Targetnya, September nanti RUU itu selesai dibahas.

Berdasarkan draft RUU yang diperoleh KONTAN, Pemerintah akan menunjuk atau membentuk lembaga baru yang bertugas memberi sertifikasi halal. Lembaga ini menggantikan peran Majelis Umum Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR A. Hakim Naja bilang, kalau RUU itu lolos, MUI hanya akan bertugas sebagai lembaga pemberi fatwa halal dan haram. "Administrasi negara seperti sertifikasi halal seharusnya jadi kewenangan Pemerintah. Jadi, akan dibentuk lembaga baru pengurus sertifikasi halal," tegasnya.

Menurut draft RUU tersebut, ada beberapa produk yang wajib mendapat sertifikasi halal. Produk itu antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa genetik, dan produk kimia biologik.

Ada beberapa jenis sanksi buat pelanggar aturan itu. Bentuknya bisa berupa sanksi peringatan, pembatalan registrasi, penarikan produk, hingga denda miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×