kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha sudah merindukan PP perumahan MBR


Senin, 14 November 2016 / 17:20 WIB
Pengusaha sudah merindukan PP perumahan MBR


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kalangan pengembang mendorong pemerintah untuk segera merilis beleid berupa peraturan pemerintah (PP) tentang kemudahan dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Perumahan Dadang H. Juhro mengatakan, terbitnya PP tersebut akan memberikan kepastian dalam berusaha bagi pengembang. "Ya, kami mengharap agar PP dari ketentuan tentang kemudahan dalam pembangunan perumahan untuk MBR segera di keluarkan," kata Dadang, Senin (14/11).

Walau demikian, Dadang berharap agar sosialisasi terhadap poin-poin dalam kebijakan pembangunan perumahan untuk MBR terus dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan. Sehingga hal tersebut dapat sejalan dengan program sejuta rumah yang telah digulirkan pemerintah.

Kebijakan terkait kemudahan dalam pembangunan perumahan bagi MBR itu diumumkan pada 24 Agustus 2016. Sejatinya, pemerintah menjanjikan PP yang mengatur tentang aturan tersebut terbit tidak lebih dari 10 hari. Namun kenyataanya hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus mengatakan, penyusunan PP sudah selesai. Bahkan draf dari PP tentang kemudahan dalam pembangunan perumahan untuk MBR sudah berada di meja Presiden.

Sekadar catatan, dalam penyusunan PP tentang kemudahan dalam pembangunan perumahan untuk MBR ini yang terlibat antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PP tersebut akan berisi penyederhanaan perizinan dengan menghapus dan mengurangi berbagai perizinan yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Perizinan pembangunan rumah MBR yang membutuhkan 33 izin dan tahapan, bakal dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi. Selain itu, dengan penyederhanaan perizinan dan tahapan ini akan mengurangi waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini mencapai 769 hari-981 hari, dipercepat menjadi 44 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×