Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar subsidi dan pertalite.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina berharap implementasi aturan ini dapat dilakukan pada Agustus mendatang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut.
"Masih berproses, lagi disiapkan" kata Arifin singkat saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/7).
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dibahas pada level antar kementerian.
Baca Juga: Daftar Terbaru Kendaraan yang Diperbolehkan Minum Pertalite
Ia pun berharap revisi aturan ini dapat rampung pada bulan ini.
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini. Itu di pemerintah, jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan kementerian," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7).
Selain itu, PT Pertamina bahkan telah melakukan asumsi atau hitung-hitungan potensi konsumsi jika aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi diterapkan.
"Kalau itu kemudian diterapkan dengan pembatasan, asumsi (jika) kita lakukan per 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini bisa menurunkan (konsumsi)," terang Nicke.
Nicke memaparkan, kuota pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl). Jika tren peningkatan konsumsi terus terjadi maka prognosa atau perkiraan konsumsi di akhir tahun ini bakal mencapai 28,50 juta kl.
Baca Juga: Kapan Berlaku Beli Pertalite Pakai MyPertamina di Jakarta?