kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Penjualan Anker Bir berjalan gontai


Kamis, 30 Juli 2015 / 11:12 WIB
Penjualan Anker Bir berjalan gontai


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Delta Djakarta Tbk memprediksikan catatan penjualan di semester I-2015 turun 40%. Produsen minuman beralkohol ini berdalih, kini makin susah berjualan minuman setelah pemerintah melarang perdagangan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer.

Catatan penjualan setelah dipotong cukai bir dan pajak penjualan atawa penjualan bersih Delta Djakarta di semester I-2014 adalah Rp 439,14 miliar. Itu berarti proyeksi penjualan perusahaan berkode saham DLTA di Bursa Efek Indonesia tersebut di semester I-2015 adalah Rp 263,48 miliar.

Sekadar mengingatkan, aturan yang melarang perdagangan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu berlaku sejak April 2015.

Munculnya aturan tersebut membikin Delta Djakarta mengerem produksinya. "Mungkin penurunan kapasitas produksi kami sejalan dengan penurunan penjualan kami yang mencapai sekitar 40%," kata Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk kepada KONTAN, Selasa (28/7).

Delta Djakarta tak menyebutkan kapasitas produksi mereka saat ini. Jadi tak ketahuan besar penyusutan kapasitas produksi mereka di paruh pertama tahun ini.

Saat ini semua produksi Delta Djakarta adalah minuman beralkohol. Merujuk pada informasi dalam laporan keuangan kuartal I-2015, sejak 22 Maret 2014, perusahaan  minuman tersebut menghentikan produksi minuman non-alkohol merek "Sodaku". Itu terjadi setelah pemerintah menghentikan izin produksi pabrik ini.

Alhasil, sepanjang triwulan pertama tahun 2015 ini, Delta Djakarta hanya menjual minuman beralkohol. Total nilai penjualan bersih perusahaan tersebut adalah sekitar Rp 141,05 miliar.

Catatan penjualan mayoritas minuman beralkohol tersebut tak ayal membikin semua produk Delta Djakarta terpapar dampak aturan Permendag 6/2015. Tambahan lagi, perusahaan tersebut juga mengandalkan pasar dalam negeri sebagai tulang punggung. Kembali menilik laporan keuangan kuartal I-2015, kontribusi penjualan ekspor hanya tercatat 0,03%.

Di sisi lain, Delta Djakarta menilai penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, tak banyak memberikan katalis positif bagi penjualan minuam beralkohol produksi lokal. Sebab, pangsa pasar minuman alkohol impor kecil saja. "Kebijakan ini tak akan banyak mendongkrak bisnis pelaku industri minuman alkohol dalam negeri," ujar Ronny.

Oleh karena itu, Delta Djakarta memprediksikan lesu darah bisnis mereka akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Perusahaan itu hanya berharap masih bisa mencetak pertumbuhan penjualan sama dengan tahun lalu. Penjualan bersih tahun lalu tercatat sebesar Rp 879,25 miliar, atau tumbuh 1,4% ketimbang penjualan periode sama 2013 yakni Rp 867,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×