kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Penjualan saham PBM Olah Jasa Andal masuk titik buntu?


Jumat, 13 Desember 2019 / 16:53 WIB
ILUSTRASI. Kapal chemical tanker PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR)


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penjualan saham PT PBM Olah Jasa Andal (OJA), anak usaha PT ITCSI Jasa Prima Tbk masih menunggu persetujuan. Akibatnya, perjanjian nilai penjualan sahamnya bakal kembali didiskusikan.

Direktur ITCSI Jasa Prima, Antonio M. Andrade menyebutkan belum terealisasinya aksi tersebut lantaran pihaknya belum menyelesaikan beberapa syarat. Padahal, perjanjian jual beli atas saham atawa Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) telah ditandatangani sejak 2 November 2017 silam.

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) dan 49 emiten lainnya masuk notasi saham khusus dari BEI

Sayangnya, pihaknya enggan membeberkan syarat yang belum terselesaikan tersebut. "Yang jelas, dananya nanti akan digunakan untuk menambah modal ekspansi mengikuti tender-tender pelabuhan yang lain," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (13/12).

Sekedar mengingatkan, penjualan saham tersebut akan dilakukan dengan PT Samudera Terminal Indonesia.

Direktur PT Samudera Indonesia Tbk, Bani Maulana Mulia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan dari pihak penjual dan dari mitra penjual, Pelindo 2.

"Posisi terakhir kami menunggu approval dari mereka untuk transaksi ini, yang mana approval tersebut perlu didapatkan oleh pihak penjual," paparnya saat dikonfirmasi kontan.co.id melalui pesan singkat.

Baca Juga: Samudra Indonesia (SMDR) Mengalap Berkah dari Rencana Perpindahan Ibu Kota

Ia mengakui, dalam CSPA kedua belah pihak telah menyepakati terkait nilai dari transaksi ini. Sayangnya, akibat proses yang terlalu panjang masa berlakunya sudah lewat saat ini.

"Jadi, soal nilai transaksi kami harus diskusikan ulang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×