Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
DENPASAR. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan perlakuan khusus bagi Bandara Internasional Ngurah Rai terkait larangan diadakannya ruang penjualan tiket di seluruh bandara di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan tersebut akan diberlakukan secara efektif 15 Februari 2015.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis kepada Tribun Bali, Selasa (3/2) mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena, kebutuhan penumpang setiap bandara berbeda-beda.
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional harus mendapat perlakuan khusus. Hal ini penting, karena ketergantungan wisatawan terhadap penerbangan relatif tinggi.
Dia menuturkan, rata-rata setiap maskapai penerbangan itu menutup reservasi tiket online berkisar satu hingga dua jam sebelum jadwal penerbangan. Untuk itulah, pihaknya mengusulkan agar penjualan tiket di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap diberlakukan. "Kalau wisatawan ini ingin bepergian ke destinasi lain dan tidak terlaksana kan pasti akan kecewa," ujarnya.
Menurut Francis, penutupan layanan tersebut tidak tepat bagi bandara yang menjadi destinasi pariwisata. Namun, ia mengusulkan agar penjualan tiket di Bandara Ngurah Rai dapat disentralisasi untuk meminimalisir adanya praktik calo tiket.
Sejauh ini, pengamatan yang dilakukannya tidak tampak adanya kesan semrawut pada Bandara Ngurah Rai, sehingga pemberlakuan aturan tersebut perlu ditinjau kembali. (I Made Asdhiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News