kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Penyebab Waskita Karya (WSKT) Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo


Sabtu, 06 Mei 2023 / 05:30 WIB
Penyebab Waskita Karya (WSKT) Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3/5) lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan, standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment.

Sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pengamat Soal Rencana Penggabungan Perusahaan BUMN Karya

“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan. Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

 

Ermy mengatakan, saat ini WSKT tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA. Hal tersebut dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Baca Juga: Rencananya, BUMN Karya Bakal Dirampingkan dari 9 Menjadi 4 Perusahaan

Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu (3/5) lalu sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.

“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×