kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.895   19,00   0,11%
  • IDX 6.332   63,72   1,02%
  • KOMPAS100 829   6,46   0,79%
  • LQ45 629   3,30   0,53%
  • ISSI 219   2,59   1,19%
  • IDX30 352   0,84   0,24%
  • IDXHIDIV20 428   -0,68   -0,16%
  • IDX80 95   0,72   0,77%
  • IDXV30 118   0,27   0,23%
  • IDXQ30 112   0,05   0,04%

Penyelamatan Merpati tunggu persetujuan Menkeu


Kamis, 14 Januari 2016 / 16:00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.Asisten Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Lily Chairiah menyatakan, hingga kini dana restrukturisasi dan revitalisasi (RR) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp 500 miliar belum bisa digunakan.

Sebabnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tak kunjung memberikan persetujuan penggunaan dana tersebut yang saat ini sudah ada di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Padahal, surat permohonan penggunaan anggaran sudah disampaikan oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno, pada Desember 2015 lalu.

“Dana RR belum ada yang keluar. Kan harus dapat izin Menkeu. Menteri BUMN sudah menyurati Menteri Keuangan untuk penggunaan dana RR, sudah Desember dikirim. Tapi di Menkeu dibahas dulu. Kalau setuju, baru deh dibayarkan. Kita kan harus ikutin tata kelola yang baik,” kata Lily, Kamis (14/1/2016).

Dia menuturkan, saat ini posisi Merpati sudah stop beroperasi sejak Februari 2014 lalu. Sejak tutup operasi, kondisi keuangan Merpati sangat memprihatinkan.

Ekuitas Merpati tercatat minus Rp 6,5 triliun, dengan utang mencapai Rp 8 triliun. Sementara itu, ada kewajiban yang diklaim manajemen untuk pembayaran karyawan sebesar Rp 1,4 triliun.

Setahun sejak tutup operasi pun, Merpati harus mengeluarkan biaya operasional (overheadcost) sebesar Rp 9 miliar per bulan.

“Dana Rp 500 miliar yang ada di PPA itu untuk pembayaran kewajiban karyawan dan restrukturisasi lainnya,” imbuh Lily.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×