kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Percepat pemanfaatan PLTA, pemerintah terapkan program REBID


Senin, 28 September 2020 / 09:53 WIB
Percepat pemanfaatan PLTA, pemerintah terapkan program REBID
ILUSTRASI. Suasana PLTA Bengkok, Bandung, Jawa Barat


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya kebutuhan energi listrik di masa depan mendorong pemerintah untuk terus mempercepat pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT), salah satunya pembangkit berbasis tenaga air.

Keseriusan pemerintah tertuang dalam rencana pengembangan program Renewable Energy Based Industry (REBID) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar.

"Konsep ini akan mengintegrasikan mulai dari sisi suplai sampai sisi pada penggunaan energi. Ini akan mengakselerasi pemanfaatan hidro skala besar untuk diserap di pasar industri besar, seperti di PLTA Kayan," jelas Direktur Aneka EBT Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris Yahya dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Sabtu (26/9).

Baca Juga: Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK

Dia mengungkapkan, PLT Air maupun PLT Minihidro (PLTM) akan terus dikembangkan sesuai dengan regulasi. Pengembangan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

"Kita akan mengakomodir semua masukan pengembang. Khusus untuk kapasitas yang di bawah atau sampai dengan 5 megawatt (MW), maka impelementasinya dilakukan melalui penunjukan langsung dan skema Feed in Tariff," ujarnya.

Di sisi lain, apabila kapasitas pembangkitnya berada di atas 5 MW, maka penetapan harga jual beli akan dilakukan dengan skema Business to Business. "Konsep tersebut sudah ada dalam draft Peraturan Presiden," tambah Harris.

Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah melakukan kerja sama pemanfaatan waduk eksisting maupun baru bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan potensi kapasitas sebesar 302 MW.

Pemanfaatan waduk eksisting tersebar di Kalimantan Timur (Waduk Arsari atau Sepaku sebesar 20 MW, Waduk Lembakan 20 MW, dan Waduk Wamboja 18 MW), Papua (PLTM Kalibumi 6,3 MW), Kalimantan Selatan (PLTA Kusan 65 MW), Sulawesi Tenggara (PLTA Konawe atau Bendungan Pelosika 10 MW), dan Jambi (PLTA Merangin (90 MW—228 MW).

Khusus di Kalimantan Utara, pemerintah tengah melakukan penyelarasan 5 PLTA dengan total kapasitas 6.000 MW—9.000 MW dan PLTA Mentarang yang berkapasitas 1.375 MW. Keduanya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan industri di Kalimantan Timur.

Baca Juga: UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, menurut Harris, besarnya potensi air di Papua tengah dilirik oleh Fortescue Metals Group (FMG) Australia yang berencana berinvestasi PLTA berkapasitas 20 gigawatt (GW) di Papua beserta kawasan industri di Memberamo, Urumuka, Idenberg, Balein, dan Derewo.

"Kita berharap mereka bisa membawa industrinya sehingga membawa benefit untuk Indonesia lebih tinggi lagi," harap dia.

Kementerian ESDM juga terus mengoptimalkan proyek-proyek yang telah terdaftar di Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), namun terhenti dan untuk dikembangkan dengan skema IPP murni atau mandatori anak perusahaan PLN dengan potensi 1.000 MW hingga 5.425 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×