Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perdagangan hasil perikanan, khususnya lobster, kepiting, dan rajungan, baik dalam keadaan hidup maupun mati turun drastis. Ini terjadi pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar menerbitkan peraturan yang membatasi gerak para pelaku usaha perikanan dan nelayan.
Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Agus Priyono mengatakan, sebelum Permen No. 1/ 2015 berlaku, yakni mulai 1 sampai 14 Januari, total perdagangan komoditas jenis lobster, kepiting, dan rajungan baik ekspor maupun domestik sebanyak 1.002.130 ekor hidup atau seberat 136.031 kilogram (kg) mati. "Rata-rata lalu lintas perdagangan ketiga komoditas ini 71.581 ekor hidup dan 9.717 kg mati per hari," ujarnya, Selasa (3/2).
Namun, setelah pemberlakuan larangan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran tertentu yang berlaku sejak 17 Januari, penjualan turun drastis. Ekspor tiga komoditas itu hanya tercatat 490.529 ekor hidup dan seberat 106.872 kg mati. Rata-rata penjualan setiap hari sebanyak 25.817 ekor hidup atau 5.624 kg mati saja.
Di saat yang sama, BKIPM berhasil mengagalkan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan dalam jumlah yang signifikan. Total jumlah lobster ilegal yang berhasil digagalkan diperdagangkan di dalam maupun luar negeri sebanyak 3.993 ekor atau 186 kg, kepiting 12.264 ekor atau 6.576 kg, dan 161 rajungan.
Adapun alasan penggagalan perdagangan ketiga komoditas perikanan ini adalah karena rajungan yang dijual bertelur atau beratnya di bawah 55 gram, kepiting yang dijual ukurannya di bawah 200 gram, atau kepiting bertelur dan lobster bertelur dalam kondisi beku dan lobster ukuran di bawah standar.
Atau ada juga alasannya lainnya adalah produk yang dijual tidak dilengkapi dengan hasil uji laboratorium.
Sebagian besar penggagalan penjualan komoditas perikanan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 13.636 ekor, disusun Bandara Juanda sebanyak 3.800 ekor, dan Bandara Sepinggan sebanyak 901 ekor.
Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji menambahkan, kebijakan larangan penjualan lobster sesuai Permen No. 1/ 2015 itu bertujuan menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun saat ini.
Saat ini, BKIPM memiliki 46 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas di seluruh Indonesia.
Mereka ini bertugas menjaga pertahanan terdepan dalam mengawasi lalu lintas produk perikanan yang keluar dan masuk serta antar area di dalam wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News