kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah lobster, kini Susi larang ekspor kerapu


Selasa, 27 Januari 2015 / 23:06 WIB
Setelah lobster, kini Susi larang ekspor kerapu
ILUSTRASI. Jadwal MPL ID S12 Week 4 Day 1 (10/8), Alter Ego vs. Dewa United & Aura vs. Geek


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Setelah melarang ekspor bibit lobster dan lobster bertelur, giliran bibit ikan kerapu yang dilarang untuk diekspor.

"Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1).

Susi menegaskan, kebijakan larangan ekspor untuk bibit ikan kerapu, bibit lobster dan lobster bertelur, menurut Susi, sebagai kelanjutan dari prinsip sustainability laut Indonesia.

Ia memastikan, selama memegang kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan Laut, Susi akan mati-matian membuat laut Indonesia memiliki nilai tambah untuk para nelayan.

Sementara untuk kerapu ini, menurutnya, nelayan budidaya dapat memanfaatkannya dengan membudidayakan bibit kerapu dan mendapatkan nilai tambahnya.

Menurutnya sama seperti larangan ekspor bibit lobster, bila dipelihara dan menjadi lobster dewasa, maka nilai tambah ekspor akan menjadi lebih besar. Selain itu, populasi lobster di laut Indonesia bisa lebih terjaga. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×