kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini


Kamis, 05 Desember 2019 / 19:13 WIB
Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini
ILUSTRASI. Sunindo Adipersada targetkan pendapatan sebesar Rp 300 miliar di tahun 2019 dan Rp 500 miliar di tahun 2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri mainan di Indonesia sejatinya masih sangat prospektif di masa mendatang. Namun, bukan berarti industri ini tidak punya tantangan berarti.

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, salah satu tantangan dalam bisnis mainan di tanah air adalah maraknya perdagangan yang dilakukan melalui platform-platform online. Hal ini berpengaruh pada tingkat persaingan antar pelaku usaha mainan.

Baca Juga: Duh, Trump mengancam naikkan tarif atas barang-barang asal China sebelum Natal

Menurutnya, aktivitas jual-beli mainan secara online masih lemah dari segi pengawasan. Sebab, tidak sedikit ditemukan pengusaha toko online yang menjual produk mainan tanpa label Sertifikat Nasional Indonesia (SNI). Apalagi, beberapa mainan tanpa SNI tersebut merupakan produk impor.

“Mainan impor tanpa label SNI ini juga tidak dikenai pajak ketika masuk ke Indonesia,” kata dia, Kamis (5/12).

Sutjiadi menyebut, keberadaan produk mainan impor tanpa SNI tadi membuat penjualan mainan impor dari peritel resmi di Indonesia mengalami penurunan. Sayangnya, ia tidak membeberkan secara detail angka penjualan produk mainan impor sepanjang tahun ini. Ia hanya bilang, angka penurunan impor mainan di Indonesia oleh produsen resmi rata-rata sekitar 20%--25%.

“Kemungkinan besar tahun depan impor mainan yang benar-benar original masih akan stagnan. Jadi, pelaku usaha mainan akan memaksimalkan potensi pasar di dalam negeri,” ungkap dia.

Baca Juga: Terjun Bebas, Harga Emas Hari Ini Sentuh Rekor Terendah

Sutjiadi berharap, pemerintah bisa segera membuat regulasi yang dapat menertibkan penjual-penjual mainan online tanpa izin. Hal ini supaya persaingan di industri mainan dalam negeri menjadi lebih sehat dan kompetitif terlepas dari adanya pergeseran konsumsi dari offline menjadi online.

Sementara itu, Merchandising & Operational Director Toys Kingdom Bart Nureka berkomentar, keberadaan produk-produk mainan ilegal di toko online di atas kertas bisa mempengaruhi penjualan dari para pelaku usaha mainan resmi.

Meski demikian, secara umum pihaknya tidak terlalu khawatir. Bahkan, menurutnya, bisnis jual-beli mainan melalui toko fisik tidak akan mati. Sebab, pembeli mainan sebagian besar adalah anak-anak. Ketika ingin membeli mainan, anak-anak biasanya ingin memegang atau mencoba terlebih dahulu mainan pilihannya.

“Keistimewaan ini tidak ditemukan ketika berbelanja mainan di toko online,” imbuh dia, hari ini.

Lebih lanjut, toko-toko mainan umumnya menjadi tempat favorit sekaligus destinasi pertama yang dikunjungi anak-anak ketika berkunjung ke sebuah mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: China dan AS sepakat batalkan tarif impor secara bertahap, perang dagang berakhir?

Sebagai catatan, Toys Kingdom sebenarnya memiliki e-commerce tersendiri yang dapat diakses melalui situs toyskingdom.co.id. Situs ini sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Konsumen dapat memesan produk mainan Toys Kingdom secara online dan diantarkan barangnya oleh kurir.

Selain itu, konsumen juga bisa memesan produk, kemudian mengambilnya langsung di toko Toys Kingdom yang ada di pusat perbelanjaan.

“Meski minat konsumen terhadap e-commerce cukup besar, tapi sejauh ini penjualan mainan kami masih lebih banyak dari toko-toko fisik,” ungkap Bart.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×